Pemuda di Lampung Cabuli Ibu Muda, Tak Kuat Menahan Nafsu Saat Lihat Korbannya Jemur Pakaian

Pemuda di Lampung Cabuli Ibu Muda, Tak Kuat Menahan Nafsu Saat Lihat Korbannya Jemur Pakaian

Editor: Hari Susmayanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM – Tak kuat menahan nafsu karena melihat ibu muda yang sedang menjemur pakaian, seorang pemuda di Tulang Bawang, Lampung nekad mencabuli tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial AP tersebut pun tak berkutik saat polisi menangkapnya di tempat kerjanya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial AP (21) warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang.

 AP ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial ES (21), seorang ibu muda yang notabene adalah tetangga kontrakannya di Kecamatan Banjar Margo.

Syaiful mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban menjemur pakaian di depan kontrakannya.

“ Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya.

Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Pidato Bung Karno Saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Mengetarkan Hati

 

Pelaku yang sudah mengintai korban, ternyata membuntuti hingga ke dalam tanpa diketahui korban.

Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu mencabulinya.

“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Syaiful.

Korban pun memberitahu suaminya mengenai kejadian itu.

Suami korban yang marah langsung mencari pelaku.

JADWAL LIGA INGGRIS Malam Ini Mola Tv, Chelsea Berburu Kemenangan Keenam Berturut-turut

Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulang Bawang.

Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Guru Ajak Siswi Threesome

Buleleng, Bali kembali dihebohkan dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) pun diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Sisiwi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bernafsu Melihat Ibu Muda Menjemur Baju, Pemuda Cabuli Istri Tetangga", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved