Ahmad Dhani Bebas Tak Lama Lagi, Empat Postingan Ungkapkan Kangen Mulan Jameela
AHMAD DHANI bebas setelah dia menjalani tahanan karena hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya
AHMAD DHANI bebas dalam waktu dekat setelah menjalani vonis untuk kasus "vlog Idiot" karena pengajuan bandingnya diterima. Ahmad Dhani bebas setelah dia menjalani tahanan karena hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya. Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
SATU DIANTARA Kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.
Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019. Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.
Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut.
Pertama, berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.