CPNS 2019
Ini Formasi Penerimaan CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Persyaratannya
Badan Kepegawaian Negara resmi mengumumkan formasi dan kuota CPNS 2019 BKN Pusat dan Daerah. Dalam lampiran surat BKN memberikan semua keterangan.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Ini Formasi Penerimaan CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Persyaratannya
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Dwi Latifatul Fajri
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara resmi mengumumkan formasi dan total kuota CPNS 2019 BKN pusat dan daerah.
Dalam lampiran surat, BKN memberikan kriteria pelamar CPNS sesuai jurusan, persyaratan, pendaftaran, dan seleksi pelaksanaan ujian.
BKN juga mengumumkan pendidikan minimal diploma, sarjana dan magister untuk pendaftaran.
Ada 84 formasi untuk kantor BKN Pusat dan formasi di beberapa daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019.
Dalam lampiran tersebut BKN memberikan persyaratan umum yaitu :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
