Techno

Cara Menolak atau Menerima Undangan Masuk Grup WhatsApp

Cara Menggunakan Fitur Baru WhatsApp agar Pengguna Bisa Menolak atau Menerima Undangan Masuk Grup WhatsApp

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi langkah-langkah memblokir kontak agar tidak bisa mengundang ke grup. 

Nantinya, pengguna yang diundang bebas memilih, apakah ingin menerima atau mengabaikannya.

Pengguna yang diundang diberi waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah ingin masuk grup tersebut atau tidak.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan fitur ini seharusnya sudah tersedia untuk seluruh pengguna WhatsApp di Indonesia.

Namun apabila ada beberapa pengguna belum mendapat notifikasi pembaruan, bisa menunggu hingga sepekan ke depan sebagaimana fitur-fitur WhatsApp lain yang biasanya belum merata saat digulirkan serentak.

***

Berikut cara membatasi siapa saja yang bisa memasukkan kita ke grup WhatsApp, dirangkum KompasTekno dari TheNextWeb, Kamis (7/11/2019):

Cara Menolak atau Menerima Undangan Masuk Grup WhatsApp:

1. Akses menu pengaturan (Settings) WhatsApp.

2. Pada halaman pengaturan, pilih menu "Accounts" dan kemudian pilih "Privacy" dan klik "Groups".

3. Muncul tiga opsi terkait siapa saja yang bisa memasukkan pengguna ke dalam grup, ada "Everyone", "My contacts", dan "My contact except...".

4. Klik opsi "My contact except...", lalu pilih siapa saja kontak yang ingin pengguna blokir, agar mereka tidak bisa memasukkan pengguna ke grup WhatsApp secara tiba-tiba.

5. Klik tombol centang yang terletak di bagian kanan bawah untuk menyimpan preferensi pengguna.

6. Untuk mengundang pengguna WhatsApp yang memblokir mereka, admin grup WhatsApp terkait mesti mengirim link undangan untuk masuk ke dalam grup tersebut.

7. Tautan bisa dikirimkan lewat private message (PM) ke pengguna terkait.

8. Pengguna yang diundang masuk ke grup tadi lantas bisa menimbang-nimbang, apakah akan ikut bergabung dengan mengklik tautan undangan atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved