CPNS 2019

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Dipakai untuk Seleksi Penerimaan CPNS 2019, Ini Penjelasannya

Kabar baiknya, pelamar bisa pakai nilai SKD 2018 namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.

Editor: Rina Eviana
BKN
Ilustrasi CPNS 2019 

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Dipakai untuk Seleksi Penerimaan CPNS 2019, Ini Penjelasannya

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran online CPNS 2019 akan segera dibuka mulai 11 November 2019.

Kabar baiknya, pelamar bisa pakai nilai SKD 2018 namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.

Mereka yang masuk kategori P1/TL diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.

"Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir," kata Suharmen seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/11/2019).

Persyaratan peserta CPNS 2018 yang mendaftar untuk CPNS 2019
Persyaratan peserta CPNS 2018 yang mendaftar untuk CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Sesuai aturan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data yang telah tersimpan di dalam SSCASN BKN.

Para pelamar wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

"Pelamar dari P1/TL (kemudian) memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata dia.

Twitter @BKNgoid, Ketentuan pendaftaran peserta CPNS 2018 yang diberi peluang masuk nilai terbaik
Twitter @BKNgoid, Ketentuan pendaftaran peserta CPNS 2018 yang diberi peluang masuk nilai terbaik (Twitter @BKNgoid)

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN.

Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.

Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.

Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved