Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2019, Butuh Lulusan SMA Sederajat, D3 Hingga S1
Kejaksaan Republik Indonesia membuka lowongan CPNS 2019 Formasi itu untuk lulusan SLTA/Sederajat, Diploma 3 hingga Sarjana. Se
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Iwan Al Khasni
• Dokter Spesialis Bedah Umum
• Dokter Speslalis Anak
• Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
• Dokter Spesialis Radiologi
• Dokter Spesialis Mata
• Dokter Spesialis THT
• Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
• Dokter Spesialis Forensik
• Dokter Spesialis Kandungan
• Dokter Spesialis Umum
• Dokter Spesialis Gigi
• Farmasi
Pertanyaan seputar CPNS
Jelang pendaftaran online CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima sejumlah pertanyaan dari para calon peserta. Satu di antara pertanyaan yang sering dilontarkan adalah soal jika pelamar belum punya E-KTP atau E-KTP belum jadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat konferensi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui website BKN, menyampaikan penggunaan Surat Keterangan (Suket) bisa dipakai untuk menggantikan KTP asli.
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” ucap Bima.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan juga menyampaikan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship). STR harus sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran.
Namun STR dikecualikan untuk beberapa kualifikasi pendidikan. Seperti S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran 10/22/2019 Rekrutmen CPNS 2019. ( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )
Persiapan Jika Diterima Seleksi CPNS

Pendaftaran CPNS 2019 tinggal menghitung hari dibuka di situs https://sscasn.bkn.go.id Jika nyatakan lolos maka peserta harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).
SKCK bisa daftar online atau datang langsung ke polres setempat. Berikut Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:
KTP asli/tanda pengenal lainnya
Kartu Keluarga asli
Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa
Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat. Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.
Klik lanjut dan isi data pribadi.
Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.
Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.
Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya.
Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang. SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.
Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus. (*)