Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti test CPNS.
Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Rekrutmen penerimaan CPNS 2019 akan segera dibuka. Pendaftaran CPNS online mulai tanggal 11 November 2019.
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan peserta jelang penerimaan CPNS 2019.
Sebelum pendaftaran dibuka Anda bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) menjadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang akan mengikuti tes CPNS.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh polri melalui Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan ada tidanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Namun, SKCK memiliki batasan waktu. Ia hanya berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sehingga untuk Anda yang sebelumnya sudah pernah memiliki SKCK tetapi telah melewati masa berlaku, maka Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK kembali.
Berikut ini beberapa cara yang perlu Anda lakukan untuk perpanjangan SKCK adalah:
1. Datanglah ke polres sambil membawa dokumen: Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) Fotocopy KTP/SIM Fotocopy Kartu Keluarga Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
2. Perlu diingat, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Lokasi polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.
3. Teliti kembali berkas Anda, apabila sudah lengkap dan formulir sudah diisi dengan benar maka serahkan ke petugas.
4. Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk warga negara asing (WNA). Untuk Anda yang belum pernah membuat SKCK, maka Anda bisa membuat baru SKCK. Dokumen untuk pembuatan SKCK baru, memiliki perbedaan dengan yang memperpanjang SKCK.
Berikut ini prosedur untuk Anda yang ingin membuat SKCK baru:
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
