Divonis Bebas, Mantan Dirut Utama PLN Sofyan Basir Peluk Erat Pengacaranya

Divonis Bebas, Mantan Dirut Utama PLN Sofyan Basir Peluk Erat Pengacaranya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berpelukan dengan tim pemgacaranya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dalam kadus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Senin (4/10/2019).

Sofyan Basir sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Fakta Terbaru, Polisi Kejar Big Bos Mucikari Prostitusi Online di Kota Batu

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.

Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo.

Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya.

Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur.

Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan.

Isak tangis dan sorak kegembiraan juga terdengar di persidangan hingga Sofyan keluar dari ruang sidang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved