Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Termasuk Menhan Prabowo Subianto

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan, dirinya pasti menerima gaji dari negara sebagai menteri. Prabowo pun heran ada berita yang menyatakan

Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Termasuk Menhan Prabowo Subianto

Tribunjogja.com --- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan, dirinya pasti menerima gaji dari negara sebagai menteri. Prabowo pun heran ada berita yang menyatakan ia menolak gaji menteri.

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Prabowo mengklarifikasi bahwa ia akan pasti menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Pernyataan Prabowo tersebut berbeda dari Juru Bicara pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak.

ak hanya Dahnil, klarifikasi Prabowo membantah klaim dari kader Gerindra.

Lantas, bagaimana penjelasan Dahnil ?

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Prabowo tersebut, Dahnil membenar dan menjelaskan gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ketika ditanya terkait yayasan atau lembaga zakat apa yang dimaksud, Dahnil enggan menjelaskan secara detail.

antan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui akun resmi Twitter miliknya, @Dahnilanzar, mengatakan, Prabowo harus taat pada peraturan perundang-undangan sehingga wajib menerima gaji.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Padahal, sebelumnya Dahnil menyampaikan Prabowo tak akan mengambil gaji sebagai menteri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved