Daftar UMK 2020 di Seluruh DIY, Kota Yogyakarta Paling Tinggi, Kabupaten Gunungkidul Paling Rendah
Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul
UMK Kota Jogja 2020 Rp 2.004.000, Berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul
TRIBUNJOGJA.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2020 disepakati sebesar Rp 2.004.000.
Nilai tersebut naik sebesar Rp 157.600 dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.846.400.
Kesepakatan besaran UMK Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi gubernur, bupati dan walikota se-DIY yang digelar di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).
Sementara Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133,685,52 dari UMP tahun 2019. Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah seIndonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa menjelaskan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019)
“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Andung kepada wartawan usai rakor di Kepatihan.
Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi. Termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.
Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen. UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK.
“UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.
Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:
Untuk Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000
Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000
Untuk UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500
UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000
Andung menjelaskan untuk UMP ini akan dibuat surat keputusan Gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November mendatang.
Sementara, untuk UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November. Dia mengatakan kesepakatan besaran ini sudah final sehingga dipastikan tidak ada perubahan angka untuk UMK dan UMP yang akan diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang ini.
“DIY ini termasuk yang paling cepat dalam menetapkan UMP dan UMK hanya butuh 1 hari saja dibandingkan dengan daerah lain,” paparnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY 2020 yang telah disepakati dirasa masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hempri Suyatna Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM menerangkan jika dilihat dari KHL, minimal UMP DIY harusnya Rp 2,5 juta.
"Upah layak minimum masih jauh karena paling tidak minimal 2,5 juta. Angka 2 juta sekian (untuk UMP Kota Yogyakarta) yang ditetapkan adalah jalan kompromi, meskipun dilihat dari kebutuhan hidup layak memang agak jauh," ungkapnya.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Menurut Hempri, upah yang telah ditetapkan merupakan salah satu jalan tengah, yang mana di satu sisi pemerintah ingin memberikan kenyamanan bagi orang yang berinvestasi, di sisi lain juga memikirkan buruh agar tidak terlalu minim upah yang didapatkan.
"Karena ini sebagai kompromi, yang menjadi penting adalah jaminan-jaminan untuk pekerja harus diperkuat, seperti jaminan kesehatan. Jangan sampai dengan gaji segitu, perusahaan mengabaikan berbagai bentuk jaminan sosial untuk tenaga kerja," katanya.
Menurut Hempri, ke depan Pemerintah DIY harusnya lebih detail melihat pertumbuhan dan inflasi yang ada di DIY, jangan hanya terpaku pada PP 78 Tahun 2015.
• Daftar UMP dan UMK Yogya Terbaru Tahun 2020 : Ada Kenaikan Tapi Paling Rendah se-Indonesia
Hal tersebut dimaksudkan agar jarak KHL dengan UMP ataupun UMK tidak terlalu jauh.
Selain itu, opsi lain yang ada yakni DIY bisa mencontoh Bali untuk bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), mengingat DIY merupakan kota pariwisata.
Hempri menjelaskan, saat ini DIY memang belum menerapkan UMS, hal ini membuat upah yang ada di DIY tergolong masih minim.
Dia menjelaskan, dengan menerapkan UMS, bisa menjadi alternatif sehingga gaji yang diterima lebih dari UMP yang telah ditetapkan.
"Agar jarak kebutuhan hidup layak minimum dengan upah yang diterima itu jangan terlalu jauh, agar buruh juga bisa lebih sejahtera. Jogja bisa meniru Bali, mengingat Jogja menonjol jasa pariwisata dengan banyaknya hotel dan yang lainnya," terangnya.