Bentuk STNK Terbaru, Berbentuk Kartu dengan Chip dan Bisa untuk Pembayaran

Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tayang:
Editor: Mona Kriesdinar
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.

Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu
Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu (Istimewa)

Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.

Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Bisa jadi alat pembayaran

Sedikitnya 18 unit sepeda motor terpaksa diangkut oleh personel Ditlantas Polda DIY, setelah pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dalam razia di Jalan Langensari, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017).
Sedikitnya 18 unit sepeda motor terpaksa diangkut oleh personel Ditlantas Polda DIY, setelah pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dalam razia di Jalan Langensari, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017). (TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan)

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.

Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran. Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Blokir STNK

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua.
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua. (otomania via kompas)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved