FAKTA-fakta Kenaikan UMK Yogyakarta 2020 yang Perlu Kamu Tahu

Kota Yogyakarta UMK adalah sebesar Rp 2.004.000 Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000 UMK Kabupaten Bantul disepakati Rp 1.790.500

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya, Rabu (30/10/2019). Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133,685,52 dari UMP tahun 2019. Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah se-Indonesia.

Besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

1. Disepakati Seluruh Kepala Daerah di DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019).

“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015. Ada angka total kenaikan 8,51 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa.

Dia menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi. Termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.

Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73. Dia juga mengatakan, untuk UMP ini perhitungannya hingga bilangan sen. UMP ini harus paling rendah dibandingkan dengan UMK. “UMK pasti di atas UMP,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans DIY,  Andung Prihadi Santosa
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santosa (TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto)

2. Besaran UMK Tertinggi dan Terendah

Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul.

Untuk Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000

Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000

Untuk UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500

UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000

3. Tetapkan Cuma 1 Hari

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved