Kriminal

Sayur Oseng Tempe Dipakai Penyelundup untuk Mengelabui Petugas Lapas Cebongan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sleman atau yang biasa disebut Lapas Cebongan berhasil gagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Petugas Lapas Cebongan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang disembunyikan dalam bungkusan oseng tempe 

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sleman atau yang biasa disebut Lapas Cebongan berhasil gagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang, Kamis (24/10/2019). Petugas mendapatkan obat-obatan tersebut saat melakukan penggeledahan kepada pembesuk yang datang.

Petugas Lapas Cebongan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang disembunyikan dalam bungkusan oseng tempe
Petugas Lapas Cebongan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang disembunyikan dalam bungkusan oseng tempe (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Kalapas Cebongan, Gunarto menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan ketelitian petugas dalam memeriksa pembesuk yang datang.

Adapun sistem pengamanan di lapas tersebut dimulai dari pendaftaran pembesuk dan pemeriksaan berupa penggeledahan sebelum masuk ke dalam lapas.

Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan oleh petugas pintu utama (P2U).

"Penggeledahan yang dilakukan baik badan maupun barang yang dibawanya," jelas Kalapas.

Saat itu petugas P2U mendapati ada tiga orang pembesuk yang kedapatan menyembunyikan barang terlarang di makanan yang mereka bawa.

"Setiap pengunjung digeledah ternyata terdapat barang terlarang, dan kami pun melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," imbuhnya.

Aris Yuliyanta, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas menjelaskan detik kronologinya.

Saat itu pukul 12.10 saat jam kunjungan, ada tiga orang Mohammad Sofyan (27) warga Depok Sleman, Bakti Aji (30) dan Andreas Yastu (27) yang keduanya warga Seyegan Sleman yang akan membesuk narapidana bernama Imam Waluyo.

"Pada saat dilaksanaan penggeledahan oleh P2U, petugas menemukan barang bawaan berupa sebungkus sayur oseng tempe, yang di bawahnya terdapat 10 butir obat yang diduga itu adalah obat terlarang," paparnya.

Di dalam kantong plastik berwarna hitam, para pelaku ini meletakan 10 butir obat-obatan terbungkus plastik klip.

Dan untuk mengelabui petugas, plastik klip berisi obat tersebut, ditimpa dengan sebungkus oseng tempe.

"Kita lakukan pemeriksaan ke ketiganya. Dan berdasarkan pengakuan bersangkutan, barang tersebut adalah titipan dari orang yang ada di luar lapas," imbuhnya.

Tak hanya di situ saja, petugas pun melakukan tes urine kepada ketiganya.

Dan dari pemeriksaan, Sofyan positif menggunakan benzodiazepine atau obat yang dikategorikan sebagai obat psikoaktif.

Sedangkan Bakti dan Andreas positif alkohol.

"Setelah kami periksa, ternyata ketiganya adalah residivis lapas cebongan. Bahkan Sofyan baru keluar dari sini sekitar seminggu yang lalu," bebernya.

Selanjutnya, pihak lapas melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Termasuk dalam memeriksa apakah obat-obatan tersebut mengandung psikotropika, narkotika atau bahan berbahaya lainya.

Namun dipastikan bahwa pil tersebut bertuliskan Y di atasnya.

Penggeledahan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Cebongan, Sleman berkomitmen untuk terus menjaga agar tak ada barang terlarang masuk ke dalam lapas.

Kalapas Cebongan, Gunarto mengatakan untuk mencegah barang terlarang masuk ke dalam lapas, pihaknya menerapkan satu pintu dan meningkatkan penggeledahan badan dan barang bagi pengunjung. Baik saat masih di luar rapah, atau saat melewati petugas pintu utama (P2U).

"Sebenarnya lapas ini bukan lapas narkotika, tapi kita tetap waspada. Kita berusaha barang terlarang jangan sampai masuk. Termasuk narkotika, karena itu musuh negara," jelasnya.

Selain itu di dalam lapas pun juga dilakukan razia setiap seminggu sekali. Dan diakuinya, sejak dua tahun ia bertugas menjadi Kalapas Cebongan, pihaknya tak pernah menemukan barang terlarang.

"Dengan kejadian ini akan kita tingkatkan yang lebih jeli di dalam pemeriksaan barang bawaan, begitu juga badan pengunjung. Mudah-mudahan ini pengalaman pertama dan terakhir," ucapnya.

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cebongan, Aris Yuliyanta menambahkan bahwa memang tidak semua barang boleh masuk ke dalam lapas. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang.

"Selama ini barang kemasan tidak boleh masuk. Barang berkuah yang kemungkinan nanti akan ada indikasi dicampur obat-obatan di dalam kuah juga kita larang tidak boleh masuk," bebernya.

Selain dari pembesuk yang datang ke lapas, potensi masuknya barang terlarang juga bisa muncul saat tahanan menjalankan sidang di pengadilan.

"Untuk tahanan saat sidang, mulai pada saat berangkat sidang sudah kita geledah. Kemudian sepulang sidang kita geledah juga baik badan maupun barang bawaan," jelasnya. ( Tribunjogja.com | Santo Arie )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved