Kriminal
Kelabui Petugas, Residivis Selundupkan Obat Terlarang di Balik Oseng Tempe
Petugas mendapatkan obat-obatan tersebut saat melakukan penggeledahan kepada pembesuk yang datang.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sleman atau yang biasa disebut Lapas Cebongan berhasil gagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang, Kamis (24/10/2019).
Petugas mendapatkan obat-obatan tersebut saat melakukan penggeledahan kepada pembesuk yang datang.
Kalapas Cebongan, Gunarto menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan ketelitian petugas dalam memeriksa pembesuk yang datang.
Adapun sistem pengamanan di lapas tersebut dimulai dari pendaftaran pembesuk dan pemeriksaan berupa penggeledahan sebelum masuk ke dalam lapas.
Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan oleh petugas pintu utama (P2U).
"Penggeledahan yang dilakukan baik badan maupun barang yang dibawanya," jelas Kalapas.
• Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Kota Magelang, Beli dari Bandar di Lapas di Semarang
Saat itu petugas P2U mendapati ada tiga orang pembesuk yang kedapatan menyembunyikan barang terlarang di makanan yang mereka bawa.
"Setiap pengunjung digeledah ternyata terdapat barang terlarang, dan kami pun melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Aris Yuliyanta, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas menjelaskan detik kronologinya.
Saat itu pukul 12.10 saat jam kunjungan, ada tiga orang MS (27) warga Depok Sleman, BA (30) dan AY (27) yang keduanya warga Seyegan Sleman yang akan membesuk narapidana bernama IW.
"Pada saat dilaksanaan penggeledahan oleh P2U, petugas menemukan barang bawaan berupa sebungkus sayur oseng tempe, yang di bawahnya terdapat 10 butir obat yang diduga itu adalah obat terlarang," paparnya.
• Lapas IIA Magelang Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Narapidana Kasus Narkoba di Magelang
Di dalam kantong plastik berwarna hitam, para pelaku ini meletakan 10 butir obat-obatan terbungkus plastik klip.
Dan untuk mengelabui petugas, plastik klip berisi obat tersebut, ditimpa dengan sebungkus oseng tempe.
"Kita lakukan pemeriksaan ke ketiganya. Dan berdasarkan pengakuan bersangkutan, barang tersebut adalah titipan dari orang yang ada di luar lapas," imbuhnya.
Tak hanya di situ saja, petugas pun melakukan tes urine kepada ketiganya.
Dan dari pemeriksaan, MS positif menggunakan benzodiazepine atau obat yang dikategorikan sebagai obat psikoaktif. Sedangkan BA dan AY positif alkohol.
"Setelah kami periksa, ternyata ketiganya adalah residivis lapas cebongan. Bahkan MS baru keluar dari sini sekitar seminggu yang lalu," bebernya.
Selanjutnya, pihak lapas melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Termasuk dalam memeriksa apakah obat-obatan tersebut mengandung psikotropika, narkotika atau bahan berbahaya lainya.
Namun dipastikan bahwa pil tersebut bertuliskan Y di atasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)