BBPOM Yogyakarta : Hati-hati Memilih dan Membeli Produk Kosmetik
Akhir-akhir ini sedang trend penawaran produk kosmetik melalui media sosial, antara lain Cosmetic Share in Jar.
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan POM RI POM RI HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011, pada Pasal 1 disebutkan bahwa produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan kosmetik. Oleh karena itu praktek pembuatan cosmetic share in jar termasuk dalam kategori produksi.
Artinya penerapan CPKB mutlak harus diberlakukan.
Sedangkan menurut UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik) dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik memperjualbelikan produk Cosmetic Share in Jar adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas, lakukan selalu cek KLIK sebelum membeli kosmetik," terangnya.
KLIK yang dimaksud yaitu :
K : Kemasan, apakah masih utuh dan tidak rusak
L : Label, baca informasi yang terdapat pada label
I : Izin edar, apakah ada izin edar atau tidak
K : Kadaluwarsa, pastikan tanggal kadaluwarsanya belum terlampaui. (*/adv)