Kenalan Lewat Facebook, Seorang Siswi di Pekalongan Dicabuli Pacar Sendiri, Dijanjikan Akan Dinikahi
Kenalan Lewat Facebook, Seorang Siswi di Pekalongan Dicabuli Pacar Sendiri, Dijanjikan Akan Dinikahi
Editor:
Hari Susmayanti
Tribunjateng/ Indra Dwi Purnomo
Pelaku berinisial AB (17) warga Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, sedangkan korbannya berinisial DW (16) yang merupakan tetangga desa.
Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi tersangka."
"Mengetahui hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pekalongan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pencabulan di Pekalongan : Kenalan di Facebook, Siswi Ini Dipaksa Berhubungan Badan hingga 8 Kali, .
Rekomendasi untuk Anda