Nasional
1.000 Aduan Masuk ke BPKN, Mayoritas Soal Perumahan
Dari 1.000 aduan masyarakat, 80 persen diantaranya merupakan aduan karena penipuan di bidang perumahan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 1.000 aduan dari masyarakat diterima oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Dari jumlah tersebut aduan yang paling banyak diterima adalah soal penipuan di bidang perumahan.
Kepala BPKN, Ardiansyah Parman menjelaskan, ada tiga hal pokok terkait aduan soal perumahan.
Diantaranya terkait dengan kasus kepemilikan, masalah perizinan hingga sewa menyewa apartemen atau rumah susun.
“Hingga September 2019 kami menerima lebih dari 1.000 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya merupakan aduan karena penipuan di bidang perumahan,” jelasnya kepada wartawan di kompleks Kepatihan, kemarin.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
Ardiansyah menjelaskan, ada banyak konsumen perumahan yang mengadukan rumah tak kunjung dibangun.
Padahal, sudah dibayar dengan sistem cash keras baik bulanan atau tahunan.
Namun, bangunan yang dijanjikan belum ada.
“Persoalan ini lebih parah karena setelah dicek di lapangan, tanah belum clean dan clear untuk perijinan dan lainnya. Ini sangat kasihan konsumennya,” urainya.
Persoalan lain diantaranya adalah kepemilikan.
Dia menjelaskan, sebagian konsumen mengadukan sertifikat hak milik (SHM) dan bahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung diterima.
“Padahal, pihak konsumen sudah melunasi kredit rumah namun sertifikat tidak diterima. Dari laporan yang kami terima, alasan dari pengembang karena masih dalam pengurusan. Atau, masih ada proses pemecahan,” jelasnya.
Ketiga, warga yang tinggal di apartemen atau rumah susun pun menyampaikan keluhannya.
Mereka mengeluhkan pengelola yang banyak membebani penyewa atau pemilik dengan banyak tagihan listrik, air dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/1000-aduan-masuk-ke-bpkn-mayoritas-soal-perumahan.jpg)