Jawa

Dosen Untidar Diperiksa atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto

Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho (batik) dan Kepala Biro Akademik, Giri Atmoko, menjelaskan soal dugaan ujara kebencian salah satu dosen untidar dan memperlihatkan surat dari Kemenpan RB dan BKN, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Universitas Tidar Magelang melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

H, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait kejadian penusukan Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa. Tadi pagi, kami sudah memanggil yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya. Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.

Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.

Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.

Bahkan KemenpanRB sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejadian tersebut.

Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.

Among sendiri belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.

Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.

Soal Pelaporan Hanum Rais, Begini Tanggapan DPW PAN DIY

Namun jika merujuk kepada Surat dari KemenpanRB dan BKN, perbuatan tersebut diduga telah melanggar. Surat KemenpanRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. Surat dari BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

"Kalau kita melihat di sini (kedua surat tersebut), ini sudah memenuhi syarat untuk kita terapkan di sini. Apa yang diatur. Di Untidar kita berlakukan sama baik PNS maupun non-PNS, artinya pegawai yang bersangkutan dalam lingkup yang diatur di sini," ujarnya.

H sendiri adalah dosen di program studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untidar.

Ia belum berstatus ASN, tetapi sebagai pegawai tetap dan sudah bekerja sejak 1992 sampai peralihan status universitas menjadi negeri, dari yayasan ke pemerintah pada tahun 2014.

Wiranto Ditusuk, 8 Orang Ini Terjerat Hukum karena Postingannya di Medsos

"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai Yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non pns, arahnya ke PPPK. Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.

Lanjut Among, sanksi untuk pelanggaran disiplin sendiri ada kategori ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan dati teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, penundaan kenaikan gaji berkala, pangkat, sampai penurunan pangkat.

Sanksi berat, penurunan pangkat dan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

"Untuk yang bersangkutan, tergantung daftar kesalahan sesuai hasil pemeriksaan tadi, masukan dewan kode etik, pimpinan, fakultas. Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti. Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses, kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.

Istri Komentari Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

Dosen H sendiri saat ini masih mengajar, sembari menunggu pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.

Surat teguran sendiri dari KemenpanRB dan BKN.

Jika terbukti benar, maka oknum dosen tersebut terancam sanksi disiplin.

"Ada arahan dari kementerian, kasus ini tolong ditegur. Surat baru lewat secara lisan, juga termasuk pelanggaran kode etik, tapi kita kalau kita larikan ke arahan dari kemenpanRB dan BKN, rasanya jadi pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan bisa terancam sanksi disiplin. Ini kasus pertama di Untidar. Semoga segera ada titik terang," tutur Among.

Seorang mahasiswa dari BEM Fisip Untidar, AH, mengatakan, secara penyampaian di kelas secara sistematis, mahasiswa dituntut untuk berpikir kritis, tetapi tidak melebar ke arah radikal.

"Kami diminta berpikir kritis, tapi tidak melebar ke radikal," katanya.

Tribunjogja.com juga telah mencoba melakukan panggilan telepon kepada dosen H, untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut, tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Kendati demikian, dosen H melalui status di akun Facebooknya telah melakukan permohonan maaf yang intinya mengaku salah dan melakukan permohonan maaf atas status provokatif yang dibuatnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved