Jawa
Dosen Untidar Diperiksa atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Wiranto
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Universitas Tidar Magelang melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
H, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait kejadian penusukan Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa. Tadi pagi, kami sudah memanggil yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya. Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.
Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.
Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.
Bahkan KemenpanRB sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejadian tersebut.
Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.
Among sendiri belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.
Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.
• Soal Pelaporan Hanum Rais, Begini Tanggapan DPW PAN DIY
Namun jika merujuk kepada Surat dari KemenpanRB dan BKN, perbuatan tersebut diduga telah melanggar. Surat KemenpanRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. Surat dari BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.
"Kalau kita melihat di sini (kedua surat tersebut), ini sudah memenuhi syarat untuk kita terapkan di sini. Apa yang diatur. Di Untidar kita berlakukan sama baik PNS maupun non-PNS, artinya pegawai yang bersangkutan dalam lingkup yang diatur di sini," ujarnya.
H sendiri adalah dosen di program studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untidar.
Ia belum berstatus ASN, tetapi sebagai pegawai tetap dan sudah bekerja sejak 1992 sampai peralihan status universitas menjadi negeri, dari yayasan ke pemerintah pada tahun 2014.
• Wiranto Ditusuk, 8 Orang Ini Terjerat Hukum karena Postingannya di Medsos