Netizen Puji dan Eluk-elukan Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Akun Facebook Istri Menghilang

Netizen Beri Pujian dan Eluk-elukan Mantan Dandim Kendari Bagai Seorang Ksatria, Akun Facebook Istri Menghilang

Antara Foto/Jojon
Mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi bersama istrinya, IPDN. Hendi dicopot dari jabatannya karena postingan negatif sang istri terkait kasus penusukan Wiranto. 

Jumat (11/10/2019), Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa mengumumkan secara langsung pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya.

Hal ini disebabkan oleh unggahan istri Kolonel Hendi Suhendi, IPDN yang dianggap menyindir kasus penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto melalui media sosial Facebook.

Minggu (13/10/2019), Tribunjogja.com mencoba untu kembali melakukan pencarian akun Facebook dengan nama pengguna, yaitu istri Kolonel Kav Hendi Suhendi, yang berinisial IPDN.

Namun sayang, akun tersebut tidak dapat ditemukan.

Terkait dengan unggahan sang istri tersebut, Kolonel Kav Hendi Suhendi menerima berita pencopotan dirinya, yang juga disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019).

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ungkap Hendi, dikutip dari Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," imbuhnya.

Tiga Anggota TNI Dicopot

Tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu, buntut dari ulah istri yang mengunggah postingan bernada hujatan di media sosial tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, 3 TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara.

Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved