Tiga Remaja Diamankan Polisi Karena Mabuk, Dua Jalani Sidang Tipiring dan Satu Dibebaskan
Tiga Remaja Diamankan Polisi Karena Mabuk, Dua Jalani Sidang Tipiring dan Satu Dibebaskan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Kraton mengamankan tiga remaja yang kedapatan mabuk di Jalan Rotowijayan, Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (11/10/2019) malam.
Ketiga remaja tersebut diamankan petugas setelah ketahuan sedang mabuk di dalam sebuah mobil.
Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti mengatakan ketiga orang yang diamankan yakni YBK (25) RDS (20) dan YFD (18).
Para remaja tersebut diamankan saat pihak kepolisian melakukan patroli gangguan kamtibmas di wilayahnya.
• Dendam Sadel Miliknya Dicuri, Kakek 61 Tahun Asal Jepang Nekad Curi 159 Sadel Sepeda
• Dilaporkan ke Polisi Terkait Wiranto, Jerinx SID Unggah Kutipan Soal Penjara dan Kriminal BJ Habibie
• Dicopot Sebagai Dandim Kendari Karena Unggahan Istri di Medsos, Kolonel Hendi Siap Jalani Hukuman
"Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat. Bahkan sempat adu mulut sedikit saat diperiksa,"katanya, Sabtu (12/10/2019).
Ia melanjutkan, saat digeledah ditemukan botol air mineral yang telah diisi dengan minuman keras jenis Vodka.
Karena kedapatan membawa minuman keras dan mabuk, akhirnya YBK dan RDS diamanakan dan akan menjalani sidang Tipiring, Senin (14/10) mendatang. Sementara YFD, diantar pulang.
"YFD ini perempuan, masih belia. Dia tidak tahu kalau yang diminum itu miras. Dia minum karena dibujuk sama dua pemuda itu, katanya untuk penghangat badan. Baru minum sedikit. Dia sempat menangis,"lanjutnya. (Tribunjogja I Christi Mahatma Wardhani)