Sepasang Kekasih Pengguna Ganja Ditangkap Reserse Narkoba Polres Magelang
Sepasang kekasih di Magelang harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Sepasang kekasih di Magelang harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja. Kedua tersangka yakni ES (25) dan S (22), warga Mungkid, Kabupaten Magelang ditangkap Reserse Narkoba Polres Magelang beberapa waktu lalu.
.
.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, mengatakan, kedua ditangkap atas laporan dari masyarakat.
Petugas pun melakukan pengintaian di rumah tersangka dan memastikan keberadaan ganja di dalam rumah.
Rumah kedua tersangka digerebek dan ditemukan barang bukti ganja seberat 3,11 gram.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami lakukan pengintaian di rumah tersangka."
"Setelah memastikan ada ganja di dalamnya, kami lakukan pengerebekan dan kami mendapatkan barang bukti sejumlah 3,11 gram ganja kering,” kata Pungky, Kamis (10/10) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Barang bukti ganja ditemukan di salah satu kantong celana tersangka bernama Sulistiyo.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah tersangka bernama Endah.
Mereka pun digelandang ke kantor polisi dan diperiksa secara intensif.
“Dari pengakuan tersangka mendapat dari seseorang yang tidak bisa kami sebutkan karena masih dalam pencarian."
"Mereka ini membeli dengan harga Rp200 ribu. Saat ini, mereka sebagai pengguna,” ujar Pungky.
Pungky mengatakan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu tersangka Endah mengaku telah memakai ganja semenjak tiga tahun yang lalu.
Sementara, Sulistiyo mengaku, baru sekali memakai ganja tersebut.
Wanita yang berstatus janda dengan anak satu itu mengaku berpacaran dengan Sulistiyo yang bekerja di salah satu kafe di Jogja.
“Ini teman saya,” ujarnya seraya mengakui Sulistiyo sebagai kekasihnya.
Kasus Narkotika di Jogja
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta mengamankan 9 penyalahguna narkotika selama operasi narkoba Progo beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan selama Operasi Narkoba Progo, pihaknya menetapkan empat target operasi.
Namun selama operasi pihaknya juga mengamankan pelaku diluar target operasi.
"Kami sudah amankan 9 pelaku penyalahguna narkotika, yang menjadi TO ada 4, tujuh hari setelah operasi ada 5 pelaku lain yang ditangkap. Tidak semua pelaku ditahan, ada 4 yang direhabilitasi,"katanya saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (9/10/2019).
Pelaku yang menjadi target operasi antara lain D1(40), M (23), S (21), dan D2. Sementara pelaku non target operasi yaitu MAM (18), MI (20), DA (19), JS (23), dan AK.
Dari 9 pelaku yang diamankan beberapa diantaranya berstatus mahasiswa, karyawan, juru parkir, bahkan pelajar.
Sementara penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tembakau gorila, dan juga kejahatan terhadap kesehatan yaitu yarindo.
"Mereka semua tidak satu jaringan, berbeda-beda. Kami masih lakukan pendalaman. Mereka sementara ini diamankan karena kedapatan memiliki,"
"Pengakuan untuk digunakan sendiri. Sementara lokasi penangkapan di wilayah Depok, Sleman dan sebagian wilayah Kota Yogyakarta,"lanjutnya.

Untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika, pihaknya melakukan pemantauan pada salah satu jasa pengiriman barang.
Hal itu dilakukan karena dari 9 pelaku, salah satunya membeli dan pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Menurut dia banyak cara yang dilakukan untuk menyamarkan narkotika.
Beberapa diantaranya menyembunyikan dengan pembungkus yang berlapis-lapis.
"Kami kerjasama dan ingatkan jasa pengiriman untuk memastikan barang yang dikirim bukan barang haram,"
"Narkotika itu unik, ya biasanya disamarkan dengan bungkusan berlapis, kadang dibungkus alumunium foil. Kadang juga disembunyikan dibaju, onderdil mobil, dan lain-lain,"ungkapnya.
Ia pun berharap agar masyarakat menjauhi narkotika, dan tidak coba-coba menggunakan.
Ia pun berharap dengan ditangkapnya penyalahguna, membuat penyalahguna kapok dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. ( Tribunjogja.com )