Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk Selesaikan Investigasi Kedua Terkait Dugaan Perjudian
Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk telah menyelesaikan putaran kedua pemeriksaan polisi atas kecurigaan perjudian.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk Selesaikan Investigasi Kedua Terkait Dugaan Perjudian
TRIBUNJOGJA.COM - Mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk telah menyelesaikan putaran kedua pemeriksaan polisi atas kecurigaan perjudian.
Setelah ia dipanggil Divisi Dektektif Badan Khusus Kepolisian Metropolitan Seoul untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Yang Hyun Suk memulai investigasi pada pukul 10.00 KST pada Selasa (1/10/2019) dan meninggalkan Kepolisian Metropolitan Seoul sekitar 14 jam kemudian.
Yang Hyun Suk memberikan pernyataan usai investigasi bahwa dirinya akan siap memberikan keterangan apapun untuk memperlancar urusan yang mengikatnya.
"Saya setia bekerja sama dengan polisi, dan saya mengatakan yang sebenarnya,” ujarnya melansir Sports Chosun.

Mantan pemilik YG Entertainment itu dicurigai bahwa dirinya dirinya melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing atau hwanchigi dan melakukan perjudian ilegal.
Ia pun memberikan memberikan pernyataan mengenai ketidakbenaran mengenai penggunaan uang YG untuk menandai perjudiannya.
"Itu akan terungkap melalui penyelidikan polisi. Namun, untuk penggunaan uang YG untuk menandai perjudian Itu tidak benar,” tambahnya
Diketahui, warga Korea Selatan memang dilarang untuk berjudi, baik di dalam maupun luar negeri.
Meskipun ada tempat judi di sana, namun warga Korea tak boleh menyambangi tempat itu, hanya orang asing saja.
Melansir Majalah Haps Korea dalam artikelnya berjudul ‘South Korea’s Complex Relationship with Gambling’, masyarakat negeri ginseng itu hanya boleh melakukan judi berupa lotere, balap kuda, balap perahu dan bersepeda.
Keempat aktivitas judi itu tergolong legal, sehingga tidak menjerat masyarakat.
Namun, kasino tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Bagi yang melanggar bisa terkena sanksi berupa dua tahun penjara.
