Kota Yogya

Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Cafe di Terban Bakal Ditipiring

Pemilik cafe dijerat pelanggaran tindak pidana ringan yaitu Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2006.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Untuk menghindari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Gondokusuman melakukan razia minuman keras dan narkoba di sejumlah cafe di wilayah Gondokusuman.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet mengatakan melakukan razia di tempat yang rawan peredaran minuman keras ilegal dan narkoba.

Dalam razianya, ia mendatangi cafe di Terban dan tempat karaoke di Terban dan Klitren.

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

"Kami sasar lokasi yang rawan, terutama di cafe dan tempat hiburan malam. Yang menjadi fokus dalam razia adalah minuman keras, narkoba, dan senjata tajam," katanya, Minggu (29/9/2019).

Dalam razia yang dilakukan, pihaknya delapan botol minuman keras jenis bir di sebuah cafe tanpa izin.

Sementara narkoba dan sajam nihil.

Ia melanjutkan pemilik cafe, PRB (68) kemudian diamankan di Polsek Gondokusuman untuk dimintai keterangan.

Pemilik cafe dijerat pelanggaran tindak pidana ringan yaitu Perda Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2006.

Kejari Yogya Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Gram Narkotika

"Pelaku ini pemain lama, pernah ditipiring sekitar Juni 2019. Cafenya tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Rencananya akan diajukan proses tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta Senin (30/9/2019)," lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gondokusuman.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mengonsumsi minuman keras.

Menurut dia, miras merupakan awal dari perilaku kriminalitas.

"Mari kita ciptakan kondisi Yogyakarta yang aman dan nyaman sebagai kota pelajar dan kota pariwisata tanpa miras," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved