Tanggapi Ajakan Unjuk Rasa Pelajar SMA Se-DIY, Kadisdikpora DIY : Tugas Pelajar Itu Belajar
Siswa yang tidak hadir dalam proses pembelajaran tanpa keterangan yang jelas, maka siswa tersebut akan mendapatkan sanksi.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengimbau kepada sekolah-sekolah agar para siswanya tidak turut serta dalam aksi 'Siswa/siswi Indonesia Bergerak Catatan Akhir Demokrasi Dikorupsi 2019 dari siswa/siswi Yogyakarta'.
Ia mengatakan, apabila para siswa berkeinginan untuk belajar tentang demokrasi, maka bisa dilakukan di sekolah, tidak perlu di jalanan.
"Saya minta kepada sekolah-sekolah agar dikondisikan untuk tidak usah hadir di dalam aktivitas itu. Karena saat itu harinya adalah hari efektif pembelajaran. Anak punya kewajiban untuk mengikuti pelajaran, baik itu aktivitas belajar seperti biasa maupun ada beberapa yang mungkin bisa jadi masih ada ulangan," ujarnya Kamis (26/9/2019).
Dijelaskan Aji, Hari Senin merupakan hari aktif sekolah, sehingga para siswa harus mengikuti pelajaran dan tidak boleh ada siswa yang meninggalkan pelajaran.
Lanjutnya, siswa yang tidak hadir dalam proses pembelajaran tanpa keterangan yang jelas, maka siswa tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut, kata Aji, akan diserahkan kepada sekolah sesuai dengan tata tertib sekolah masing-masing.
"Jadi kita serahkan saja kepada pihak sekolah untuk bisa memberikan sanksi kepada anak-anak yang memang tidak hadir pada saat pembelajaran Hari Senin," kata dia.
Untuk mengantisipasi para siswa agar tidak turut dalam aksi tersebut, Aji meminta kepada sekolah agar bisa mengkondisikan para siswanya.
"Sekolah kita kondisikan supaya bisa mengkondisikan murid. Bahwa ada ajakan itu tidak perlu dipenuhi, karena jam pelajaran. Jadi sekolah berhak mengatur anak-anak untuk belajar di sekolah," katanya. (*)