Kriminalitas
Edarkan Obat Haram, 2 Pemuda Asal Kulon Progo Dicokok Polisi
Dua orang pemuda dicokok petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo karena memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua orang pemuda dicokok petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo karena memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para pemuda tersebut yakni AS (21) warga Pedukuhan Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP alias E (21) warga Pedukuhan Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh.
Keduanya ditangkap pada Senin (23/9/2019) lalu di lokasi berbeda serta kasus yang berlainan.
Polisi sebelumnya juga telah mengendus aksi keduanya.
• Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen
BGP ditangkap di sebuah konter ponsel di Desa Banjararum, Kalibawang sekitar pukul 16.00.
Dari tangannya didapatkan barang bukti dua butir pil Yarindo.
Beberapa jam kemudian, di hari yang sama, petugas mengamankan AS di kawasan Alun-alun Wates saat hendak bertransaksi dengan seorang konsumennya.
Dari tangannya, polisi menyita sepuluh butir pil psikotropika yakni lima butir pil Alprazolam dan lima butir pil Riklona Clonazepam.
"Berdasarkan penyelidikan di lapangan, mereka memiliki sediaan farmasi ini untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan secara gelap. Dari situ kami menyasar mereka sebagai target operasi dalam Operasi Narkoba Progo 2019," kata Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Kamis (26/9/2019).
• Tahanan Narkoba Sembunyikan Tembakau Gorila di Dubur saat akan Disidang
Keduanya diketahui sudah beberapa bulan belakangan memiliki dan mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.
Untuk mendapatkan barang terlarang itu, para pelaku punya pemasoknya masing-masing yang kini jadi buronan polisi.
Dalam pengakuannya, EGB mengaku sudah lima bulan belakangan mengonsumsi Yarindo atau biasa disebut pil sapi.
Ia melakukannya dengand alih meredam stres karena masalah keluarga dan keuangan di mana gajinya sebagai pekerja konter ponsel tak kunjung cair.
• Sindikat Pengedar Narkoba Purworejo-Kulon Progo Ditangkap
Ia menyebut tidak menjual obat-obatan itu melainkan hanya diberikan secara cuma-cuma kepada teman dekatnya.
"Pilnya hanya saya konsumsi sendiri dan sebagian saya berikan ke teman-teman," kata dia.
EGB kini dijerat dengan Pasal 197 dan 196 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun AS dijerat dengan pasal 62 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
