Kriminal
Tiga Pelaku Gendam Ditangkap, Modusnya Mengaku Punya Batu Mustika Air
Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban sebagai orang Brunei Darussalam, sementara yang lain berperan sebagai pasien.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga pelaku gendam yang meresahkan warga Kota Yogyakarta ditangkap.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan tiga pelaku adalah AZ (45), Y (39), dan SR (49).
Dalam menjalankan aksinya ketiga berbagi peran.
Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban sebagai orang Brunei Darussalam, sementara yang lain berperan sebagai pasien.
"Jadi pelaku jadi orang Brunei, kemudian pura-pura punya batu namanya batu mustika air. Batu itu bisa menyembuhkan penyakit, memperlancar karir, dan lain-lain. Ya membujuk gitulah. Supaya percaya, pelaku lain pura-pura jadi pasien yang dulu pernah dibantu," katanya
• Mahasiswi Unpad Hilang Misterius Hampir Sebulan Ditemukan, Diduga Kena Gendam dan Dicabuli Pelaku
Setelah korban percaya, korban diajak ke mobil.
Dalam mobil korban diminta untuk memberikan uang, perhiasan, kartu ATM, dan lain-lain.
Harta korban kemudian diganti dengan tisu.
"Ada uang Rp5juta, kalung emas 10 gram, anting, cincin, dan lain-lain. Kalau total kerugian korban mungkin sekitar Rp12jutaan. Harta korban yang tadi dimasukkan kantong diganti dengan tisu,"ujarnya.
Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menginap di Polresta Yogyakarta untuk beberapa waktu.
Ketiganya dijerat dua pasal sekaligus, pasal pertama 378 tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)