Dokumen Perencanaan Tol Yogyakarta-Solo dan Bawen-Yogyakarta Dikembalikan

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah melaksanakan pencermatan pada dokumen perencanaan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogyakarta.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
Ruas Tol Yogyakarta-Solo ada yang dibangun di atas Ring-Road, Yogyakarta 

Dokumen Perencanaan Tol Yogyakarta-Solo dan Bawen-Yogyakarta Dikembalikan

TRIBUNjogja.com --- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah melaksanakan pencermatan pada dokumen perencanaan Tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogyakarta.

Dari hasil pencermatan itu, ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait dengan dokumen perencanaan tersebut, sehingga dikembalikan lagi kepada pihak pemrakarsa.

"Kami berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah. Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna kami kembalikan, " ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) DIY, Krido Sulaksono kepada Tribunjogja.com beberapa waktu lalu.

Pengembalian dokumen ini, kata Krido diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) PJN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogyakarta.

Hal ini lantaran dua instansi inilah yang terus berkomunikasi dengan pihak Pemda DIY.

Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.

Landasan aturan dalam verifikasi ini sesuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya, " paparnya.

Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.

Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi.

Kisah Jalan Moses Gatotkaca Gejayan Yogyakarta yang Bersejarah

Tim Verifikasi

Adapun tahap selanjutnya adalah proses untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL) jika dokumen perencanaan sudah dinyatakan lengkap.

Jika semua data lengkap dan akurat, maka pada saat IPL terbit semua sudah jelas dan tinggal sosialisasi kepada masyarakat.

"(Soal cepat atau tidak kelengkapan dokumen) tergantung dari yang membutuhkan lahan. Kalau lengkap Gubernur bentuk tim verifikasi dan persiapan untuk turun ke lapangan," ujarnya.

Sebelum dibentuk tim verifikasi dan persiapan, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved