Yogyakarta

Warga Terdampak Jokteng Lor Wetan Huni Rumah Hingga 31 Desember

Warga yang terdampak proyek restorasi Pojok Benteng (Jokteng) Lor Wetan sudah menyepakati untuk menempati lahan hingga akhir tahun ini.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Kolase Tribunjogja.com | BPCB DIY
Pojok beteng 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Warga yang terdampak proyek restorasi Pojok Benteng (Jokteng) Lor Wetan sudah menyepakati untuk menempati lahan hingga akhir tahun ini.

Hal ini lantaran rencana pembangunan untuk Jokteng Lor Wetan ini akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

"Rencana dimulai pembangunannya tahun 2020, namun kami belum bisa memastikan pada awal atau akhir tahun ini, " papar Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho, Minggu (22/9/2019).

Aris menjelaskan, warga yang sudah menerima ganti untung untuk selanjutnya akan menempati kawasan tersebut hingga tanggal 31 Desember mendatang hingga proses berikutnya.

Namun, dia berharap jika memang ada warga yang akan mengosongkan sebelum tanggal 31 Desember, maka harus berkomunikasi dengan pihaknya.

Berkas Administrasi Masih Kurang, 3 Warga Belum Terima Ganti Rugi Proyek Restorasi Jokteng Lor Wetan

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho (Istimewa)

"Hal ini untuk keamanan dan sebagainya. Namun, ( ini bukan relokasi) belum mengarah ke sana. Intinya adalah yang diminta Gubernur agar tidak ada masyarakat yang sengsara (karena persoalan tempat tinggal), " jelasnya.

Dia juga kembali menegaskan jika seluruh warga menerima dan bersedia mengosongkan lahan terkait dengan proyek restorasi Jokteng Lor Wetan ini.

"Sampai saat ini tidak ada yang keberatan dan yang awalnya menolak sudah mau menerima. Kami sudah ada pertemuan," paparnya.

Aris menambahkan, Pemda DIY juga telah selesai memberikan tali asih untuk tanah berstatus magersari di kawasan Pojok Beteng Lor Wetan yang akan direvitalisasi.

Anggaran untuk tali asih ini mencapai kurang lebih Rp 2,2 miliar.

Dalam proses ini pun tidak ada persoalan berarti dari masyarakat yang tinggal dan merasa memperoleh kekancingan untuk tempat tinggal.

Adapun, jumlah bidang yang dibebaskan ini mencapai sekitar 13 bidang.

Beberapa warga yang menempati tanah magersari pun sebagian sudah memiliki tempat tinggal lain.

Sehingga, jika nantinya ada pembangunan mereka sudah bisa tinggal di rumah yang baru.

Meski demikian, dia menyebut, hampir sebagian besar sudah memiliki rumah yang baru dan ada pula yang memiliki tanah.

Pihaknya pun siap berkomunikasi jika memang warga memerlukan fasilitas.

Pembayaran Ganti Untung Selesai, Dinas Kebudayaan Langsung Siapkan DED Jokteng Lor Wetan

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja, juga menyebut telah memberikan ganti rugi kepada delapan dari 11 pemilik tanah dan bangunan yang terdampak restorasi pojok benteng (Jokteng) Lor Wetan.

Ganti rugi yang diberikan pada tahap pertama mencapai Rp 33,2 miliar dari total anggaran Rp 53,8 miliar pada Kamis (19/9/2019) lalu.

Krido menyebutkan, ada 11 bidang berupa tanah dan bangunan plus tiga bangunan yang dibebaskan.

Namun, pada pembayaran tahap pertama ini baru delapan bidang tanah dan bangunan yang dibebaskan.

"Dari total yang akan dibebaskan masih kurang tiga orang yang belum mendapatkan ganti rugi terkait restorasi Jokteng Lor Wetan ini. Adapun anggaran untuk pembebasan lahan ini totalnya mencapai Rp 53,822 miliar untuk lahan seluas 1.400 meter persegi," urainya.

Dia menambahkan, tiga orang ini belum mendapatkan ganti rugi karena berbagai macam hal. Diantaranya, ada yang sertifikat tanahnya hilang.

Hal ini memerlukan pendampingan dan harus diumumkan sesuai dengan prosedur pertanahan.

"Waktunya 1 bulan karena kehilangan jadi jatuh temponya tanggal 10 Oktober mendatang, " paparnya.

Sementara, satu orang lagi belum memiliki berkas lengkap terkait dengan dokumen pertanahan dan bangunan.

Dokumen yang masih belum lengkap ini berupa surat waris, turun waris dan surat kuasa.

"Satunya lagi memang belum lengkap, berkaitan sertifikat. Hal ini karena sertifikatnya hanya fotokopi. Untuk itu, proses ini juga yang harus diselesaikan, " urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved