Pendidikan
Civitas Akademika UGM Tuntut DPR dan Pemerintah Hentikan Tindakan Pelemahan KPK
Civitas Akademika UGM menuntut DPR dan Pemerintah untuk menghentikan tindakan pelemahan terhadap KPK, pada Minggu (15/9/2019) di Balairung.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Civitas Akademika UGM, yang terdiri dari Guru Besar, Pimpinan Universitas dan Fakultas, Dosen serta mahasiswa menuntut DPR dan Pemerintah untuk menghentikan tindakan pelemahan terhadap KPK, pada Minggu (15/9/2019) di Balairung.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro menerangkan, upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti-korupsi yang agresif dan begitu berarti dalam beberapa pekan terakhir, sungguh melecehkan moralitas bangsa.
Menurutnya, pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, proses pemilihan capim KPK yang penuh kontroversi, bahkan teror kepada para akademisi, aktivis anti korupsi, tidak saja melemahkan KPK, namun juga melemahkan sendi-sendi demokrasi.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
"Jika kondisi ini dibiarkan maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi amat berbahaya," ungkapnya.
Koentjoro menyebutkan, setidaknya ada beberapa poin tuntutan yang diberikan pada deklarasi ini.
Pertama, menuntut kepada DPR dan Pemerintah untuk menghentikan segala tindakan pelemahan terhadap KPK.
Kedua, menghentikan pembahasan RUU KPK, karena prosedur dan substansinya yang dipaksakan berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan menjadi akar dari carut-marut persoalan akhir-akhir ini.
Menurutnya, semua ini terjadi dalam kondisi perekonomian yang menghadapi potensi resesi.
Ketiga, mengevaluasi pembahasan RUU lain yang melemahkan gerakan anti korupsi.
Pisahkan pasaI-pasal anti-korupsi dari revisi UU KUHP dan lakukan revisi UU Tipikor untuk mengakomodasi rekomendasi UNCAC.
"Pembahasan beberapa RUU SDA (pertanahan dll) tidak perlu dipaksakan selesai dalam waktu dekat untuk memastikan tidak adanya state captured corruption dalam RUU-RUU tersebut. Menyadari situasi krisis dan mengakui bersama bahwa kita telah bergeser dari amanah," ungkapnya.
• Tolak Pelemahan KPK, Sivitas UGM Sampaikan 4 Tuntutan
Tuntutan keempat, yakni bangsa Indonesia wajib kembali ke rel demokrasi, sesuai haluan reformasi dan amanah Konstitusi.
Kelima, semua ini harus dilaksanakan dengan segera secara efektif dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Zainal Arifin Moctar Pakar Hukum Tata Negara UGM menyebutkan RUU KPK terlalu dipaksakan dan tidak bisa diterima lantaran prosesnya dipandang cacat formil dan materil.
Mengaca pada perubahan UU yang lainnya, seperti UU KUHP, OJK maupun BI, proses perubahan sendiri memerlukan waktu bertahun-tahun dan tidak kunjung selesai sampai sekarang.