Nasional

Harapkan Internal KPK Bisa Awasi 5 Pimpinan Terpilih KPK

Menurutnya, ketika kelima calon tersebut sudah terpilih bisa dikawal di internal KPK yang memiliki standar etik yang cukup baik.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Diskusi Media yang diadakan di PUKAT UGM pada Jumat (13/9/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Zainal Arifin Moctar, Pakar Hukum Tata Negara UGM menilai dengan terpilihnya lima pimpinan KPK yang baru, dimana kelimanya dianggap memiliki afiliasi dan ada yang diduga melakukan pelanggaran etik, dirinya masih berharap ketika kelima pimpinan KPK tersebut bisa diawasi ketika masuk di lingkungan KPK.

Menurutnya, ketika kelima calon tersebut sudah terpilih bisa dikawal di internal KPK yang memiliki standar etik yang cukup baik.

Akan tetapi, yang menjadi kekhawatirannya yakni ketika sebelum kelimanya masuk, namun Revisi Undang-undang KPK telah terlebih dahulu merusak lembaga KPK.

Sehingga kelimanya tidak bisa terkawal dengan baik

Gelar Aksi di Depan Kantor KPK, Tiba-tiba Massa Lempar Batu dan Botol Air

"Kami harap kelimanya bisa dikawal di internal KPK yang punya standar etik yang cukup baik. Bahayanya ketika UU KPK terlebih merusak lembaganya dan ketika mereka masuk, mereka tidak bisa terkawal dengan baik," ungkapnya sesaat setelah Diskusi Media yang diadakan di PUKAT UGM pada Jumat (13/9/2019)

Zainal menyampaikan, standar untuk bisa terpilih jadi ketua KPK setidaknya memiliki 3 hal, yakni integritas, kapabilitas dan dia akseptabilitas.

Dia melihat dari kelima calon terpilih ini, ada beberapa yang tidak masalah dari sisi integritas, namun ada yang bermasalah dari sisi akseptabilitas.

"Soal akseptabilitas ini, dia diterima oleh politik dan diterima oleh publik. (Calon terpilih) dia kurang bisa diterima oleh publik, diterimanya oleh politik semata. Ini yang menjadi masalah. Tetapi apapun itu, kelimanya sudah terpilih, maka saya persilahkan saja kalau ada teman-teman melakukan tindakan hukum di wilayah itu, tapi saya berharap, dia masuk ke dalam sebuah lingkungan yang bisa mengawasi di KPK," terangnya.

Ini Komentar Jokowi Soal Irjen Firli Jadi Ketua KPK dan Mundurnya Saut Situmorang

Lebih jauh, saat ini Zainal masih berharap, KPK tidak dilemahkan dahulu oleh adanya Revisi Undang-undang.

Menurutnya, Presiden masih memegang kunci utama mati dan hidupnya KPK.

Dia mengatakan, terkait RUU ada lima tahap yang harus dilewati, yakni pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan dan perundangan.

Menurutnya, masih ada dua wilayah Presiden yang masih sangat kuat, yakni Presiden bisa menolak membahas bersama, Presiden boleh menolak untuk menyetujui.

"Cuma bahayanya pengesahan ini kan menurut UU yang ditolak oleh Presiden ini tidak berlaku, karena hanya berlaku 30 hari. Makanya saya tidak mau memakai ini, saya mau pakai wilayah tengah. Harusnya Presiden berani untuk membahas mana yang akan dia tolak pembahasannya, mana yang dia tolak persetujuannya," terangnya

Namun, ketika Presiden tidak seperti yang diharapkan, maka dia berharap masyarakat sipil bisa menyiapkan pengujian UU lewat Mahkamah Konstitusi.

Ahli Hukum Tata Negara : Semua yang Dibahas Dalam Draft Revisi UU KPK Akan Melemahkan KPK

"Mudah-mudahan Presiden mau membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, maka saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian UU, baik ditingkat formil maupun materiil di MK. Mau tidak mau, berjuang itu sampai akhir. Kalau masalah yakin tidak yakinnya di MK 50:50 lah, MK itu tergantung komposisi Hakim," katanya

Kurnia Ramadhana, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih mempertanyakan apakah kelima pemimpin terpilih tersebut bisa memimpin lembaga yang salah satu kesengajaan adalah mengenai LHKPN, sementara yang bersangkutan kerap kali tidak melaporkan LHKPN.

Kedua dari segi rekam jejak, ketua yang terpilih yang juga sebelumnya dilaporkan ICW pernah melakukan dugaan pelanggaran kode etik, tidak didengar oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Dia menduga dibalik semua ini ada grand desain dari Pemerintah ataupun DPR yang bertujuan untuk melemahnya KPK.

Aktivis Jogja Corruption Watch Lakukan Aksi Jalan Mundur Tolak Revisi UU KPK

"Seharusnya masukan dari KPK dan juga publik didengar oleh baik Pansel, Presiden dan juga DPR. Karena tidak didengar, dan diduga aspek integritas tidak dipertimbangkan, kita nilai pemilihan Ketua KPK hari ini adalah grand desain dari Pemerintah dan DPR untuk melemahnya KPK, dan juga ditambah dengan revisi UU KPK," ungkapnya

Dia mengatakan, sebelumnya ICW sudah memprediksi dipilihnya kelima calon terpilih ini.

Yang bisa pihaknya lakukan saat ini hanyalah tetap menyuarakan agar KPK tidak dimatikan.

"Komposisi 5 ini sudah kita prediksi jauh hari, dan kita sejak awal menilai bahwa meraka akan memperburuk citra KPK, sehingga kalau dikatakan optimis, yang pasti kita pesimis. Kita tetap menyuarakan kepada publik untuk tetap mengawal KPK, setidaknya 3 bulan ke depan. Tokoh publik banyak yang bersuara, harapan bisa didengar oleh pemegang kepentingan," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved