Kriminal
Tahanan Narkoba Sembunyikan Tembakau Gorila di Dubur saat akan Disidang
Usaha penyelundupan narkotika ke dalam lapas melalui agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali terjadi.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Salah satunya adalah dengan melakukan penyisiran, pemeriksaan badan dan pengetatan penjagaan saat sidang berlangsung.
"Kalau tersangka SS ini, dia disidang karena kasus obat-obatan terlarang. Dan dengan kasus ini maka kami juga akan memberikan laporan baru dengan berkas sendiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SS alias Regol dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)