UPDATE Laka Bus Mira Vs Innova, Korban Selamat Ternyata Pengedar Pil Koplo yang Jadi Buronan Polisi

UPDATE Laka Maut Bus Mira Vs Innova, Korban Selamat Ternyata Pengedar Pil Koplo yang Jadi Buronan Polisi

Instagram
Lihat apa dilakukan korban kecelakaan bus Mira vs Toyota Innova di Nganjuk sebelum kejadian, terekam di dalam mobil. 

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga dari empat penumpang Toyota Innova tewas usai tabrakan dengan bus Mira di Jalan Nganjuk - Madiun, Jawa Timur, Senin (9/9/2019).

Toyota Kijang Innova nopol AE 567 SC yang ditumpangi empat orang itu tiba-tiba oleng dan menghantam bus Mira nopol S 7190 US.

Dalam kecelakaan itu sopir dan dua penumpang tewas di lokasi. Sementara, seorang penumpang bernama Tohir Rohjana (22) mengalami luka ringan.

Belakangan diketahui, Tohir ternyata seorang pengedar pil koplo jenis double L.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo, malam hari sebelum kejadian yang menewaskan tiga temannya itu.

Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Tohir menjadi buron.

Ia diburu polisi lantaran mengedarkan obat Triheksifenidil HCL atau biasa dikenal pil Double L.

"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.

Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk.

Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.

"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.

Dia menuturkan, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan
residivis kasus narkoba.

Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.

Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut.

Namun, tidak diketahui apakah tiga temannya yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.

"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi kalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," katanya.

Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved