Pemkab Kulonprogo Segera Bentuk Pokja Penanganan Stunting
Hal ini dilakukan untuk mempercepat tercapainya Kulon Progo zero stunting di 2030.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo hendak membentuk kelompok kerja (pokja) untuk penanganan masalah stunting (anak tumbuh pendek) di wilayahnya.
Hal ini untuk mempercepat tercapainya Kulon Progo zero stunting di 2030.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jumanto mengatakan ada lima pilar komitmen pencegahan stunting.
Yakni komitmen dan disiplin, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi, koordinasi dan konsolidasi, gizi dan ketahanan pahan, serta pemantauan dan evaluasi.
Pembentukan pokja ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Pokja akan dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,"kata Jumanto, Minggu (8/9/2019).
Merujuk data Dinas Kesehatan Kulon Progo, pada 2018 tercatat angka stunting di kabupaten ini sebanyak 14,31 persen atau sekitar 3.157 anak.
Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak ada di Kecamatan Kalibawang, Samigaluh, dan Kokap. Kondisi ini tentu saja memerlukan langkah penanganan yang lebih sistematis.
Kegiatan pendampingan pembentukan pokja nantinya akan ditempatkan di wilayah lokus stunting.
Yakni, Desa Karangsari dan Sendangsari di Kecamatan Pengasih, Donomulyo di Kecamatan Nanggulan, Nomporejo di Kecamatan Galur, Tuksono di Kecamatan Sentolo, Kebonharjo, Pagerharjo, Sidoharjo, Gerbosari dan Ngargosari di Kecamatan Samigaluh.
Petugas pendamping akan ditempatkan di setiap Puskesmas di Kecamatan pada Agustus sampai November 2019,
"Pendampingan dengan melaksanaan program intervensi dan kegiatan terkait stunting di desa lokus dan pendampingan posyandu sasaran sebanyak 3 posyandu per desa," kata Jumanto.
Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, pencegahan stunting setidaknya akan memberikan kontribusi dalam mempersiapkan generasi masa depan sebagai generasi emas penerus bangsa yang harus sehat, cerdas, kreatif dan produktif.
Pemkab selama ini juga sudah berupaya menempuh berbagai hal. Di antaranya melalui penerbitan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2018 tentang penanganan stunting di Kulon Progo.
Selain itu juga telah disusun Rencana Aksi Daerah (RAD), sosialisasi penanggulangan stunting, hingga pelacakan balita stunting. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)