Gondol Gelar Doktor, Sugeng Riyanta Tawarkan 4 Perubahan Drastis Kejaksaan

Dalam disertasinya, pria kelahiran Galur, Kulonprogo itu menawarkan empat langkah perubahan mendasar di tubuh kejaksaan

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Muhammad Fatoni
Dokumen Pribadi Sugeng Riyanta
Sugeng Riyanta 

Langkah ketiga yang ditawarkan Sugeng, perubahan sejumlah UU yang berhubungan dengan lembaga kejaksaan RI, terutama terkait proses beracara termasuk di lingkungan peradilan militer.

Tawaran keempat, memperkuat kode etik menyangkut standa perilaku jaksa yang berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan RI.

Empat langkah perubahan kejaksaan yang ditawarkan lewat naskah akademik oleh mantan Aspidsus Kejati Riau ini berangkat dari posisi kejaksaan yang praktis tidak merdeka.

Mantan Kepala Kejari Muko-muko Bengkulu ini secara terbuka mengakui beratnya posisi kejaksaan dalam penanganan perkara melibatkan eksekutif.

Ia lalu bercerita pengalaman saat bertugas di Kejati Jawa Tengah, ketika menangani kasus eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

“Memproses hukum tokoh yang kuat secara ekonomi dan politik, tekanan eksternal dan internal pun sangat kuat. Butuh waktu tiga tahun hingga perkara itu bisa disidangkan,” bebernya.

“Padahal sejak awal alat bukti lengkap dan kuat, bisa dipertanggungjawabkan. Perlu ekpose sampai tiga kali di hadapan Jaksa Agung, hingga meyakinkan perkara itu bisa diputuskan jalan,” lanjut Sugeng.

“Bahkan saya sampai ditanya secara pribadi apakah bisa memberi jaminan atas kelanjutan perkara itu,” aku alumni FH UNS 1992 ini.

“Akhirnya proses hukum jalan, meski tidak dilakukan penahanan,” katanya. Contoh-contoh nyata ketidakmerdekanya kejaksaan ini bagi Sugeng mengharuskan dilakukan perubahan mendasar.

Kinerja kejaksaan sangat tergantung politik Presiden (eksekutif). Meski perubahannya tidak mudah karena ini jalan politik, Sugeng berharap langkah itu harus ditempuh.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Warih Sadono SH, memuji keberanian Sugeng Riyanta menyampaikan gagasannya lewat disertasi doktoralnya.

“Ini sesuatu yang ideal, perjalanannya panjang. Keberanian ini bisa ditularkan ke jaksa-jaksa lain,” kata Warih Sadono yang pernah bertugas di KPK ini.

Dipimpin Rektor UNS, tim penguji promovendus terdiri Prof Dr Widyo Pramono SH MH yang merupakan mantan Jampidsus Kejagung.

Penguji lain Prof Dr Supanto SH, Prod Dr Adi Sulistyono, Prof Dr Rustamaji, Prof Dr Sutarno, Prof Dr IGK Rahmi Handayani yang juga Dekan FH UNS. Bertindak selaku promotor Prof Dr Hartiwiningsih.

Sugeng Riyanta lahir di Dusun Banaran, Galur, Kulonprogo 4 November 1972. Alumni SMA 7 Yogyakarta mulai menimba ilmu di FH UNS pada 1992, dan lulus 1996.

Ia memulai kerja sebagai CPNS di Kejari  Kebumen, sebelum melanglang tugas di berbagai daerah. Sejak 2016 ia menjadi Aspidsus Kejati Riau.

Dua tahun kemudian ditugaskansebagai Kepala Subdit TPK dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, sebelum tahun ini ditunjuk sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat. (Tribunjogja.com/Setya Krisna Sumarga)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved