Penambang Pasir Gelar Aksi Damai di Lapangan Banaran Kulonprogo

Aksi warga saat itu membuat truk-truk angkutan pasir itu tak bisa melintas dan tertahan di sisi lain jalan di desa tersebut.

Tribun Jogja/ Singgih Wahyu Nugraha
Para penambang pasir sungai Progo menggelar aksi damai di Lapangan Banaran, Galur, Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Permasalahan terkait penambangan pasir Sungai Progo di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Galur terus berkepanjangan.

Setelah sekelompok warga berunjuk rasa menuntut penertiban praktik penambangan pasir dengan mesin sedot beberapa waktu lali, kini, giliran para penambang pasir yang menggelar aksinya, Jumat (6/9/2019).

Seratusan penambang dari Kelompok Penambang Progo (KPP) beserta armada truknya menggelar aksi damai di Lapangan Desa Banaran.

Aksi ini menjadi respon atas unjuk rasa dari warga beberapa waktu lalu yang menuntut ditertibkannya penambangan dengan mesin sedot dan memprotes kerusakaan jalan yang disinyalir akibat dilalui armada truk tambang.

Aksi warga saat itu membuat truk-truk angkutan pasir itu tak bisa melintas dan tertahan di sisi lain jalan di desa tersebut.

Namun begitu, Ketua KPP, Yunianto menolak aksi yang digelar pihaknya sebagai aksi tandingan.

Pihaknya justru menyerukan ajakan saling berdamai dan menjaga kondusifitas hubungan di antara penambang dan masyarakat setempat.

 "Kami menyerukan aksi damai agar semua pihak di wilayah penambangan Sungai Progo bisa sama-sama menjaga kondisi tetap aman dan tentram. Kami juga ingin mengklarifikasi pandangan terkait mesin sedot pasir yang dinilai menyalahi aturan,"kata Yunianto.

Ia memastikan semua penambang di Sungai Progo sudah berupaya mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dari Pemerintah DIY dan 18 kelompok penambang sudah mengantonginya sejak 1 Februari 2019 dengan tiga di antaranya beroperasi di wilayah Banaran.

Kelompok ini memang menggunakan mesin pompa mekanik untuk menyedot pasir dari sungai.

Pun sebelum izin itu diterbitkan oleh Dinas Perizinan DIY, penambang sudah menjalani tahap penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved