Kriminalitas
Polda DIY Ringkus Sindikat Penipuan Online dari Bandung dengan Nilai Transaksi Rp 107 Juta
Para pelaku memanfaatkan struk transfer uang palsu untuk membeli barang secara online.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
"Pasti pelaku ini browsing dulu toko atau perusahaan yang akan disasar. Mereka hubungi satu persatu. Kemudian ada korban yang terperdaya. Setelah menipu, ponsel mereka mati, tapi tetap terus kita analisa dan alhamdulilah bisa kita tangkap," terangnya.
"Penipuan online ini sebenarnya bisa dihindari ketika penjual ada aplikasi phone banking yang bisa langsung mengecek apakah ada transaksi masuk," imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Yulianto Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY menambahkan pelaku beraksi pada hari jumat, dan jumat sore meminta barang itu untuk segera dikirimkan.
Hal itu dilakukan agar korban yang tidak memiliki mobile banking tidak bisa mengecek ke bank.
Dipilihnya hari Jumat karena bank tutup lebih cepat dari hari biasanya, sehingga tersangka terpaksa mengecek setelah hari Senin.
"Sudah berkali-kali dia melakukan, tapi baru kali ini berhasil," ujarnya.
Kabel yang mereka terima langsung dijual, rata-rata dijual seharga Rp 500 ribu per rolnya.
Dari hasil penjualannya, para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 24 juta yang akhirnya dibagi tiga.
Polisi sendiri bisa menyita 11 rol kabel sisa hasil kejahatan dan struk transfer palsu yang digunakan tersangka untuk menipu beserta laptop dan printernya.
"Tersangka ini dia membuat bukti transfer sendiri, yang kemudian dia kirim fotonya melalui WhatsApp dan email," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka ES mengatakan bahwa masing-masing dari mereka mendapat jatah Rp 8 juta.
Uang tersebut sendiri sudah habis untuk kebetuhan sehari-hari dan membayar hutang.
Sementara Bono menggunakan uang itu untuk judi bola.
"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi bola," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu otak sindikat ini yang berperan menghubungi dan mengelabui korban.
Sementara Edi dan Bono dijerat dengan pas 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.(*)