Dishub Yogya Siapkan Naskah Akademik Pengganti Perda Penyelenggaraan Angkutan

Dishub Yogya Siapkan Naskah Akademik Pengganti Perda Penyelenggaraan Angkutan

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan survei penyusunan naskah akademik terkait penyelenggaraan angkutan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan bahwa survei tersebut terkait perizinan angkutan yang ada saat ini.

"Sekarang perizinan angkutan telah banyak berubah, salah satunya adalah OSS (Online Single Submission), maka harus menyesuaiakn regulasi," jelasnya, Rabu (4/9/2019).

Golkari mencontohkan bahwa beberapa perizinan angkutan masih diampu oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman Gelar Gladi Bersih Jelang Festival Keraton Nusantara XIII 2019

Misalkan terkait Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) untul becak dan andong, serta perizinan lain bagi usaha angkutan yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dani Istiarto mengatakan bahwa regulasi terkait penyelenggaraan angkutan sudah saatnya diperbarui.

Pasalnya saat ini regulasi masih mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2001 yang dinilai berbeda dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini.

"Nantinya coba kita perbarui dengan kondisi yang sudah ada saat ini. Ini akan mewadahi semua moda angkutan, termasuk trem. Memang tidak detil, tapi nanti bisa juga untuk itu," bebernya.(Tribunjogja I Kurniatul Hidayah)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved