Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat : Perbandingan Tarif Sebelum dan Sesudah Dinaikkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat

Editor: Mona Kriesdinar
internet
Logo BPJS Kesehatan 

"Setiap kenaikan apapun yang mengalami kenaikan yang cukup drastis harus dimitigasi oleh pemerintah. Saya tidak sepakat kalau kenaikannya 100 persen," ujar Ichsan Anggota Komisi XI Ichsan Firdaus.

Sebab, masyarakat bisa saja justru lebih memilih menggunakan perusahaan asuransi swasta ketimbang menjadi peserta di BPJS Kesehatan karena perbedaan tarifnya semakin kecil.

Bila itu terjadi, maka lembaga itu akan kehilangan pangsa pasarnya.

"Perlu dilihat apakah masyarakat mampu atau tidak. BPJS Kesehatan kan bersaing dengan perusahaan asuransi swasta," tegas dia.

Adapun Anggota Komisi IX Mafirion mengatakan, tidak ada artinya iuran BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan tata kelola lembaga.

"Saya kira usul kenaikan iuran akan sia-sia apabila tidak diikuti dengan tata kelola kita sebagai badan pelayanan publik. Tata kelola perlu diperbaiki karena itulah sumber masalah yang utama," ujar dia.

Tak Serta Merta Turunkan Defisit

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kenaikan iuran yang diinisiasi oleh menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut tak bisa begitu saja menurunkan defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi secara menahun.

Sebab, bakal ada risiko penurunan jumlah penerimaan iuran di kelas II dan I akibat besaran kenaikan yang terlampau tinggi. Sehingga, jumlah penerimaan iuran PBPU berpotensi turun.

"Lalu kenaikan yg signifikan di kelas II dan I ini akan mendorong peserta kelas I dan II turun ke kelas III. Nah kalau ini terjadi maka potensi penerimaan dari kelas I dan II akan menurun. Penerimaan PBPU justru akan menurun. Ini harus dipertimbangkan pemerintah," ujar Timboel ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Berkaca dari pengalaman 2016 lalu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 menetapkan besaran kenaikan iuran menjadi Rp 30.000.

Berbagai protes pun muncul sebagai bentuk reaksi atas kenaikan tersebut. Maka sebulan kemudian muncul Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2016 di mana besaran iuran kelas III untuk peserta mandiri menjadi Rp 25.500.

Timboel menilai, seharusnya kenaikan iuran untuk peserta mandiri tidak serta merta dilakukan.

Pemerintah perlu untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada publik.

"Nah kenaikan yang tinggi berpotensi menciptakan protes masyarakat. Khawatir kejadian 2016 terulang hendaknya kenaikan iuran untuk mandiri harus dikaji dan diuji publik dulu. Jangan langsung-langsung aja," ujar dia.

Selain itu, juga perlu dilakukan perbaikan dan kontrol yang lebih terhadap fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan tindak kecurangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved