Yogyakarta
Operasi Patuh Progo 2019 Sasar 8 Pelanggaran Prioritas Ini
Kepolisian menggelar operasi patuh dalam dua pekan kedepan, dimulai 29 Agustus sampai 11 September 2019.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian menggelar operasi patuh dalam dua pekan kedepan, dimulai 29 Agustus sampai 11 September 2019.
Dengan nama sandi Operasi Patuh Progo 2019, Polda DIY menyasar delapan pelanggaran prioritas.
Pelanggaran tersebut meliputi, tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi melebihi batas kecepatan, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk, penggunaan lampu rotator/sirine/strobo yang bukan peruntukannya.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto ditemui Tribunjogja.com usai gelar pasukan di halaman Polda DIY, Kamis (29/8/2019) mengatakan, sesuai namanya, operasi patuh bertujuan untuk membuat masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk patuh dan taat pada peraturan.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
"Karena data yang ada, pelanggaran cukup tinggi. Padahal kita punya sebutan kota pelajar, seharusnya kita harus jadi contoh yang lain agar lebih patuh dan taat peraturan," jelasnya.
Pada operasi ini, didominasi oleh penindakan pelanggaran atau represif 60%, preemtif atau pemahaman 20%, preventif atau pencegahan 20%.
"Untuk penindakan kita lakukan hunting dan stasioner dengan razia. Tapi kita juga kedepankan edukatif. Misal sosialisasi mengenakan helm SNI," jelasnya.
Ia menjelaskan kepatuhan masyarakat berlalu lintas juga bisa menekan angka kecelakaan.
Ia menyebut kepolisian terus berupaya agar terciptanya zero accident dalam berkendara.
Namun yang ia lihat di Yogyakarta, masih banyak ditemukan pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Perilaku pengendara tersebut tentu dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
• Polresta Yogyakarta Terjunkan 180 Personel Kepolisian pada Operasi Patuh 2019
"Perilaku yang saya amati di Yogyakarta, jalur lambat justru berkendara cepat. Dalam kota batas kecepatan maksimal 40 km/jam," paparnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, selain untuk meningkatkan kepatuhan pengendara, operasi ini juga bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.
Dari data yang ia miliki, Operasi patuh progo 2018 kemarin di DIY terjadi 51.012 pelanggaran di mana polisi mengeluarkan tilang sebesar 34.186 perkara sedangkan teguran sebanyak 16.826.
"Pelanggar didominasi pengendara kendaraan roda dua dengan jumlah 29.424 kali dan roda empat atau lebih sebanyak 4.762 kali," urainya.
Kemudian di tahun kemarin terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 128 kasus, yang mengakibatkan jatuh tujuh orang korban meninggal dunia, luka berat sebanyak 28 orang dan luka ringan 170 orang. (*)