"Predator" Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri, Jaksa Cari Dokter Untuk Eksekusinya
"Predator" Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri, Jaksa Cari Dokter Untuk Eksekusinya
"Predator" Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri, Jaksa Cari Dokter Untuk Eksekusinya
TRIBUNJOGJA.COM - Pelaku pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris divonis hukuman penjara dan kebiri.
Vonis penjara dan hukuman kebiri ini dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap "predator"kasus pencabulan terhadap anak.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.
• Kisah Cinta Dina Erviana Berakhir di Pelukan Kekasih, Kejang dan Meninggal Setelah Minta Dipeluk
"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.
• Ipda Erwin Meninggal : Rekannya Menangis Melihat Kondisi Polisi yang Terbakar
Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda di Mojokerto Dikebiri Karena Terbukti 9 Kali Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Anak-anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/predator-anak-di-mojokerto-divonis-hukuman-kebiri-jaksa-cari-dokter-untuk-eksekusinya.jpg)