Techno

WhatsApp Pay, Benarkah Kelak Bisa Transfer Uang Antar Bank dengan Biaya Paling Minim?

WhatsApp Pay dikabarkan akan segera hadir di Indonesia sebagai fitur pembayaran digital yang dapat digunakan untuk transfer uang antarbank

Editor: Yoseph Hary W
fatbit.com
ILUSTRASI WhatsApp Pay 

Alto Halo telah menjadi mitra resmi WeChat Pay sejak 2017, meski operasinya baru berlangsung pada Januari 2018.

Sedangkan dengan Alipay, perseroan telah bekerjasama sejak November 2018 dan langsung memulai operasinya.

Hingga saat ini sudah ada 2.000 merchant di Bali, puluhan di Jakarta, Manado, dan Batam yang yang sudah bekerjasama dengan Alto Halo.

Para merchant ini dapat menerima pembayaran melalui Alipay dan WeChat Pay.

“Sebenarnya yang bekerja sama adalah induk kami, PT Alto Network. Namun saat itu belum ada regulasi soal uang elektronik yang memisahkan proses front end dan back end. Makanya setelah regulasinya terbit, AHDI didirikan pada Februari 2019 sebagai merchant agregator," jelas Budhi sebelumnya.

Selasa (20/8), Reuters melaporkan WhatsApp memang tengah melakukan pendekatan dengan tiga dompet elektronik dalam negeri: Go Pay, Ovo, dan Dana, dan satu bank yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Komentar BI

Diberitakan sebelumnya, WhatsApp tengah menjajaki kerjasama dengan perusahaan pembayaran digital dan bank di Indonesia untuk bisa menjalankan bisnis pembayaran digital di dalam negeri.

Sumber Reuters mengatakan, WhatsApp hanya akan berfungsi sebagai platform di Indonesia yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal.

Konsep bisnis yang dibawa ke Indonesia ini berbeda dengan rencana WhatsApp di India yang akan menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.

Sebab, WhatsApp melihat regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia cukup ketat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan, BI melalui ketentuan baik Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) telah memberikan pokok-pokok yang harus dipenuhi bagi siapapun yg ingin menyediakan jasa sistem pembayaran di Indonesia, baik mengajukan izin atau persetujuan kerja sama.

Proses perizinanya akan tergantung dari jenis instrumen atau layanan sistem pembayaran yang akan disediakan oleh perusahaan tersebut.

"Jika telah ada pengajuan izin resmi, baru BI akan melihat dan dapat menganalisis lebih dalam,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/8).

(*/ Tribunjogja.com )

WhatsApp
WhatsApp (TechWorm)

https://keuangan.kontan.co.id/news/tekan-biaya-transfer-antar-bank-alto-halo-digital-bawa-whatsapp-pay-ke-indonesia

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved