Jawa
Non-prosedural, Ratusan Permohonan Paspor di Jawa Tengah Ditolak
Ratusan permohonan paspor ditolak oleh Kantor Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah pada tahun 2019 ini.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan permohonan paspor ditolak oleh Kantor Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah pada tahun 2019 ini.
Paspor-paspor ini terindikasi non-prosedural.
Para pemohon ingin menggunakan paspor untun pergi ke luar negeri untuk bekerja tetapi tak sesuai aturan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, mengungkapkan sejak Januari 2019 hingga bulan ini, Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, menolak sebanyak 171 permohonan paspor.
"Jumlah ini lebih banyak pada tahun 2018, kurang lebih 459 permohonan yang ditolak karena mereka terindikasi akan ke luar negeri bekerja secara non-prosedural," ujar Ramli, seusai Kegiatan Penyebaran Informasi peran Imigrasi dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara nonprosedural dan kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang di Hotel Atria, Kota Magelang, Selasa (20/8/2019).
Ramli mengatakan, permohonan paspor itu tak begitu saja ditolak.
Para penerima paspor ditolak dan diminta melengkapi berkas-berkasnya terlebih dulu.
Permohonan paspornya ditunda dan diberi waktu untuk memperbaiki, tetapi mereka tak kembali lagi.
• Inilah Paspor Sakti yang Hanya Dimiliki 500 Orang di Dunia
"Kita tunda permohonannya karena alasan misalnya mau bekerja, tetapi dia tidak melalui mekanisme pengiriman yang legal. Kita minta untuk datang ke BP3TKI, urus bagaimana mekanisme yang legal,” kata Ramli.
Data tahun 2018, ada sebanyak 459 permohonan paspor yang ditolak. Kemudian, sejak Januari sampai bulan Agustus 2019 ini sebanyak 171 permohonan paspor.
Tahun 2019, di wiayah Jawa Tengah ini, di Kantor Imigrasi Pemalang, ada 20 permohonan yang ditolak. Wonosobo 41 permohonan, Semarang 57 permohonan, Pati 30 permohonan, Surakarta belum ada dan Cilacap 23 permohonan.
"Setelah ditolak, mereka tidak kembali lagi," ujar Ramli.
Kepala Imigrasi Kelas 2 Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim, mengatakan, para pemohon yang ditolak paspornya ini beralasan ingin berwisata ke luar negeri.
Namun, saat wawancara, ditanya sudah pergi wisata dimana saja di Indonesia, belum pernah.
“Kita bukan mendiskreditkan kalau dia tidak mampu, tapi kita juga secara rasional juga bisa menduga buat apa. Mereka alasannya untuk wisata, tetapi wisata di Indonesia saja belum pernah," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)