BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Begini Kata GKR Hemas soal Pencabutan Undangan Sidang Tahunan

GKR Hemas menegaskan, tidak ada dasar pemberhentiannya sebagai Anggota DPD dan Anggota MPR RI.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
GKR Hemas saat ditemui seusai rapat kerja di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Selasa (13/8/2019) kemarin 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Jumat (16/8/2019) pagi, beredar surat dari Sekretariat Majelis Pemusyawaratan Rakyat tertanggal 15 Agustus 2019 perihal pencabutan undangan Sidang Tahunan MPR untuk GKR Hemas, Anggota DPD RI Perwakilan DIY.

Surat bernomor B-2317/HM.04.03/B-11/ SetjenMPR/08/2019 itu menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor HM.02.00/195/DPDRI/VIII/2019 tertanggal 15 Agustus 2019 perihal pencabutan undangan.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Anggota DPD RI bernomor anggota B-53 atas GKR Hemas dari DIY telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 pada tanggal 22 Maret 2019.

Melalui surat Sekretaris Jenderal DPD RI itu, Sekretariat MPR diminta untuk mencabut undangan Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2019 yang dikirimkan kepada GKR Hemas.

Surat dari Sekretariat MPR ditandatangani oleh Ma’ruf Cahyono selaku Sekjen MPR.

Mengenai surat tersebut, GKR Hemas angkat suara.

“Aneh, saya terima undangan (Sidang Tahunan MPR) tiga hari lalu, kemudian dicabut lewat surat dari Sekjen DPD RI pada pukul 02.00 dini hari dan surat dari Sekretariat MPR RI pada pukul 04.00 subuh tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, tidak ada dasar pemberhentiannya sebagai Anggota DPD dan Anggota MPR RI.  

Asal tahu saja, GKR Hemas diberhentikan dari keanggotaan di DPD RI karena dianggap lebih dari 12 kali tak hadir dalam sidang paripurna.

“Saya selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna. Namun, saya menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Kalau menghadiri sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, saya secara langsung mengakui kepemimpinannya,” jelas GKR Hemas.

Pada periode 2019-2024, GKR Hemas bakal kembali menduduki kursi DPD RI.

Berdasarkan rekapitulasi KPU DIY, ia menempati posisi pertama perolehan suara terbanyak calon DPD RI. GKR Hemas mengumpulkan 984.234 suara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved