Kriminalitas
Bermodus Screenshot Palsu Saat Bertransaksi, Ibu Rumah Tangga Asal Tegal Lakukan Penipuan Online
Pelaku penipuan transaksi online tak hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual, namun ada pula yang menggunakan modus pembeli.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan tersangka seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan penipuan online.
Tersangka yakni berinisial KH (23) warga Tegal, Jawa Tengah menggunakan modus screenshot palsu saat bertransaksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan, pelaku penipuan transaksi online tak hanya dilakukan oleh orang yang mengaku penjual, namun ada pula yang menggunakan modus pembeli.
Dalam hal ini tersangka KH menggunakan aplikasi Line dengan nama akun Lala.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
Dia memesan barang berupa alat rumah tangga dan kosmetik.
Saat diminta untuk transfer uang, ia mengirimkan bukti pembayaran melalui screenshot.
"Pelaku mengatakan telah membayar dengan mengirimkan screenshot bukti pembayaran, seolah transfer ke rekening korban," jelasnya.
Kemudian tanpa melakukan pengecekan, penjual mengirimkan barang yang dipesan sesuai dengan alamat yang diberikan.
Kasus ini terungkap pada 3 April 2019 kemarin di mana korban tersadar dan menderita kerugian hingga Rp 22 juta.
Polisi yang mendapat laporan langsung melacak keberadaan pelaku.
Ternyata saat petugas ke Tegal, pelaku sudah melarikan diri.
Polisi baru bisa menangkap tersangka awal Agustus ini di persembunyianya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Ia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Adapun barang-barang yang disita dari tersangka seperti wajan, piring kayu, tatakan, mangkok gerabah, oven, dan barang lainnya.
"Diduga dia akan menjual lagi barang-barang melalui online juga, tapi mungkin barang enggak dikirim juga," bebernya.
Agar kasus ini tidak terulang lagi, Tony mengimbau agar setiap transaksi online, baik pembeli dan penjual lebih waspada dan melakukan pengecekan lebih jauh.
"Untuk kasus seperti ini, saya ingatkan, kalau ada transaksi jual beli, kemudian dikirim bukti screenshot jangan cepat percaya. Karena itu bisa direkayasa. Yang aman adalah dengan menggunakan phone banking. Kalau tidak punya, bisa cari ATM terdekat di cek sudah masuk belum," urainya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa saat ini masih marak tindak kejahatan penipuan online.
Ia menjabarkan, beberapa modus yang digunakan seperti mengaku sebagai orang dari instansi atau perusahaan tertentu, atau ada yang mengaku teman dan saudara sendiri.
Ada pula yang menggunakan jurus bujuk rayu melalui media sosial.
"Bentuk kejahatan di dunia maya adalah tanpa batas, dapat dilakukan di mana saja, tidak harus bertemu langsung, dan identitas yang digunakan bisa fiktif," ujarnya.
Maka dari itu kami berharap kepada masyarakat agar dapat lebih waspada dan hati-hati dalam berkomunikasi maupun melakukan transaksi di dunia maya.
Satu di antara indikator yang dapat menekan tindak pidana tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat.
"Beberapa kasus penipuan online diakibatkan kurang hati-hatinya masyarakat dalam menjaga data pribadinya. Seperti password yang digunakan beberapa aplikasi online, diberikan oleh korban kepada pelaku secara sadar," ujarnya.(*)