Bantul
45 Anggota DPRD Bantul Periode 2019-2024 Dilantik
Setelah pelantikan anggota, agenda terdekat DPRD Bantul yakni pembentukan fraksi dan proses pemilihan ketua definitif.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 45 anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Bantul periode 2019-2024 dilantik, Selasa (13/8/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Bantul.
Dari pantauan Tribunjogja.com, pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul Alimin Ribut Sujono.
Rapat paripurna dengan agenda pelantikan dan sumpah anggota DPRD ini dipimpin oleh ketua DPRD Bantul periode sebelumnya yakni Hanung Raharjo.
Dalam kesempatan tersebut Hanung juga menyampaikan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Bantul di periode sebelumnya.
• Uniknya Sego Penggel Khas Kebumen di Watoe Gajah
Produk hukum tersebut yakni peraturan daerah sebanyak 94 buah, peraturan DPRD sebanyak 3 buah, keputusan DPRD sebanyak 203 buah, keputusan DPRD sebanyak 102, dan persetujuan bersama sebanyak 42 buah.
Selanjutnya, setelah pelantikan anggota, agenda terdekat DPRD Bantul yakni pembentukan fraksi dan proses pemilihan ketua definitif.
Sebelum dilakukan pemilihan ketua definitif ditetapkan ketua dan wakil ketua sementara yakni Hanung Raharjo sebagai ketua sementara dan Nur Subiantoro sebagai wakil ketua sementara.
Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha mengatakan, pimpinan sementara DPRD ini terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua di DPRD.
Dalam hal ini kursi terbanyak pertama didapat PDI-P sebanyak 11 kursi dan kursi terbanyak kedua didapat Gerindra sebanyak 8 kursi.
• BREAKING NEWS : Polisi Selidiki Kasus Pencurian di KUA Sedayu Bantul
Sementara, kata Prapta, untuk pembentukan fraksi masih menunggu rapat pimpinan sementara terlebih dahulu. "Penetapan menunggu rapat pimpinan sementara dulu. Kemungkinan masih bulan ini. Agenda terdekat pembentukan fraksi dan proses pimpinan definitif," katanya saat ditemui Tribunjogja.com seusai acara.
Mekanisme pembentukan fraksi, jelasnya, nantinya pimpinan sementara berkirim surat ke pimpinan partai politik berkaitan dengan pembentukan fraksi.
"Setelah itu diumumkan dalam rapat paripurna," ujarnya.
"Yang didahulukan proses pimpinan definitif dulu," imbuhnya.
Bupati Bantul Suharsono seusai proses pelantikan membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
• Petani Bawang Merah di Bantul Berharap Harga Bawang Bisa Naik saat Memasuki Masa Panen
Dalam sambutan tersebut Gubernur DIY berharap jajaran DPRD Kabupaten Bantul dapat menyelenggarakan urusan pemerintah sesuai dengan amanah konstitusi.
Juga untuk melaksanakan peran strategisnya yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Terpisah, Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan agar para legislatif ini dapat bersinergi dengan para eksekutif untuk mencari solusi permasalahan di masyarakat.
"Antara legislatif dan eksekutif ibarat dua sisi dalam satu keping. Eksekutif yang diamanati untuk menyelenggarakan produk peraturan perundang-undangan termasuk APBD ini memerlukan sinergi dengan legislatif," ujar Halim.
"Dengan tiga fungsi ini semua hal bisa dilakukan bersama dengan eksekutif. Sehingga sinergi keduanya bisa menjawab tantangan zaman, mengatasi problem kemasyarakatan, dan mengakselerasi capaian kinerja," tuturnya. (*)