Nasional

Membendung Ponsel Ilegal Melalui Sistem Validasi IMEI

Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan segera melakukan aturan validasi International Mobile Equipment Identitas (IMEI).

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
via Tribunjakarta.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah melalui sejumlah kementerian akan segera melakukan aturan validasi International Mobile Equipment Identitas (IMEI).

Aturan tersebut akan disahkan pada 17 Agustus nanti bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI.

Bukan tanpa alasan, ditetapkannya aturan ini menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto agar dapat menekan peredaran ponsel ilegal di pasar gelap.

“Sindikat penyelundupnya (ponsel BM) kuat,” katanya saat seperti diwartakan Kontan.co.id.

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Begini Nasib HP yang Punya Nomor IMEI Tak Terdaftar di Kemenperin

Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.

Selain itu, juga mampu mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi pengguna.

Peredaran ponsel ilegal sudah tentu sangat meresahkan. Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar sembilan juta unit per tahun.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara juga kehilangan potensi pemasukan lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

“Total pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun,” kata Hasan lewat keterangan resminya, Jumat (9/8/2019).

Untuk itu langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut mendapat sambutan positif dari pihaknya. Hasan mengatakan jika kebijakan ini diberlakukan, tentu akan membuat pertumbuhan industri ponsel lebih sehat.

Teknologi DIRBS

Teknologi yang akan dipakai untuk memonitor IMEI tersebut adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dikembangkan oleh Qualcomm.

Hal ini merupakan kelanjutan dari kerjasama strategis pada tahun 2017 antara Qualcomm dan Kemenperin yang telah dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) mengenai proses validasi data base IMEI.

Alamat Situs Baru Cek IMEI Kemenperin untuk Ketahui Ponselmu Terdaftar atau Tidak

Dalam prosesnya, Qualcomm sudah memberikan transfer teknologi ke pemerintah untuk mengembangkan sistem DIRBS sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

DIRBS sendiri merupakan platform open source yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Teknologi ini dikembangkan Qualcomm sebagai sumber terbuka untuk membantu pemerintah, regulator, dan lainnya dalam upaya mereka memerangi penyalahgunaan perangkat palsu, ilegal, dan steril di jaringan seluler.

Sistem yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dengan berbasis teknologi DIRBS tersebut akan diberi nama SIRINA (Sistem Identifikasi dan Registrasi IMEI Nasional).

Saat ini, server SIRINA ini telah terpasang di Pusdatin Kemenperin.

Cara kerja dari sistem kontrol DIRBS ini adalah akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

Di antaranya adalah database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel dari Kemkominfo, data TKDN dari Kemenperin, data impor dari Kemendag, data IMEI yang tersimpan operator, data dari individual misalnya jika membeli dari luar negeri, hingga laporan perangkat yang hilang atau dicuri.

Selanjutnya, data tersebut dapat diolah untuk menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Berita Tentang IMEI Hp Terbaru, Validasi Database Nomor IMEI Ponsel Ditargetkan 17 Agustus 2019

Sistem DIRBS ini dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

Misalnya pada ponsel yang black market, ponsel duplikat, atau ponsel yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan.

Sedangkan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, konsumen tetap bisa menggunakannya.

Karena berlalu ketentuan pemutihan dimana pengguna membayar pajak ke pemerintah.

Jika pemberlakuan sistem kontrol IMEI Indonesia sudah berjalan, ponsel dengan IMEI legal yang hilang maupun dicuri, dapat otomatis terblokir sehingga data pengguna akan aman.

Ponsel yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa dipakai dimanapun berada. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved