CPNS 2019
Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun
Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Undang-undang, dari Usia, Status Hingga Tunjangan Pensiun
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019
Penerimaan PPPK 2019 tampaknya bakal dibuka lebih dahulu dari proses pendaftaran CPNS 2019.
Berikut petunjuk Pendaftaran PPPK 2019 yang dirangkum Tribunjogja.com dari buku petunjuk sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 :
SYARAT PENDAFTARAN
Calon pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait kelompok tugas/jabatan yang dilamar.
Setiap kelompok tugas dan jabatan memiliki persyaratan yang berbeda.
1. Kelompok Tugas Tenaga Pendidik
a. Guru
1) Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019
2) Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum
3) Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas
4) Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.
b. Dosen
1) Terdaftar sebagai dosen pada PTNB
2) Telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun
3) Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yangdibuktikan dengan pernyataan tertulis
2. Kelompok Tugas Tenaga Kesehatan
a. Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019 (khusus untuk Dokter)
b. Memiliki pendidikan minimal D-III di bidang kesehatan
c. Memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR Internship), kecuali untuk Epidemolog, Entomology, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi
3. Kelompok Tugas Penyuluh Pertanian