Biaya PTSL Rp150 Ribu Hanya Berlaku untuk Konversi Murni

Kades Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Suparna masih berkonsentrasi melakukan sosialisasi konversi tanah, sebelum nantinya menyosialisasikan PTSL

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto
Warga menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp 200 ribu, saat ditemui Tribunjogja.com di Desa Monggol, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto P

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kades Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Suparna masih berkonsentrasi melakukan sosialisasi konversi tanah, sebelum menyosialisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suparna menjelaskan, ada beberapa langkah konversi tanah yang harus ditempuh sebelum nantinya diproses dalam program PTSL.
Ia menjelaskan, proses pemberkasan tanah prosesnya rumit dan membutuhkan waktu lama. Untuk mengatasi hal tersebut dirinya saat ini sedang sosialisasi 4 jalur konversi tanah.
"Konversi tanah ada 4 jalur yang pertama adalah konversi murni, lalu ada konversi waris, konversi jual beli, dan konversi hibah. Kalau konversi murni sangat mudah tidak perlu berkas-berkas yang banyak, sedangkan yang rumit adalah konversi warisan karena harus ada persetujuan seluruh keluarga," katanya.
Ia menjelaskan, yang perlu diperhatikan jika masyarakat mengurus PTSL dengan konversi waris karena harus rinci. Jangan sampai keluarga yang telah meninggal tertulis masih hidup dan sebaliknya. "Kalau konversi murni hanya membutuhkan berkas pribadi saja," imbuhnya.
"Lalu untuk biaya PTSL memang hanya Rp150 ribu, tetapi itu yang konversi murni, berbeda dengan tanah waris atau tanah yang melalui proses jual beli. Karena masyarakat harus membayar pajaknya," katanya.
Berita selengkapnya silakan simak di edisi cetak Tribun Jogja, Senin (5/8/2019). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved