Yogyakarta
Tersangka Dugaan Korupsi di P4TK Seni Budaya Jadi Tahanan Kota
Alasan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan karena sejak proses penyidikan di kepolisian ketiganya dinilai koorperatif.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Tiga tersangka dugaan korupsi di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta menjadi tahanan kota.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan badan karena dinilai koorperatif.
Adapun Salamun (60) warga Sidoarjo, Jawa Timur yang saat kasus ini mencuat menjabat sebagai kepala P4TK Seni dan Budaya.
Selain itu ada juga Bondan Suparno (45) warga Ngaglik Sleman selaku pejabat pembuat komitmen dan Agung Nugroho (43) warga Ngampilan Yogyakarta sebagai bendahara pengeluaran.
• Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (PUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kantor P4TK Seni dan Budaya senilai Rp 21,6 miliar di tahun anggaran 2015-2016.
Kasi Pidsus Kejari Sleman M Zainur Rochman saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2019) mengungkapkan, alasan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan karena sejak proses penyidikan di kepolisian ketiganya dinilai koorperatif.
Selain itu, para tersangka juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Ada jaminan dari pihak keluarga dan pengacara bahwa para tersangka tidak mengulangi tindak pindana, menghilangkan barang maupun melarikan diri. Atas dasar itu, para tersangka hanya menjadi tahanan kota," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Dalam tahap dua kemarin, penyidik Polda DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
• Terkait Kasus Korupsi di P4TK SB, Peneliti PUKAT UGM Apresiasi Kinerja Polda DIY
Barang bukti yang diserahkan diantaranya lima unit mobil, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 489 juta.
Selain itu uang hasil korupsi juga dibelanjakan oleh tersangka berupa satu unit apartemen di Jakarta serta rumah mewah di Bekasi dan Sidoarjo.
Total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,5 miliar.
"Untuk uang kami simpan di rekening tak berbunga titipan Pidsus Kejari Sleman. Sedangkan untuk mobil dan motor segera kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan)," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan, saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk tiga tersangka.
Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU RI No 3 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)